Titik Terang Penemuan Bayi Terkubur di Belakang Rumah Warga Kediri

Titik Terang Penemuan Bayi Terkubur di Belakang Rumah Warga Kediri

Rahma Lillahi Sativa - detikNews
Jumat, 04 Jan 2019 08:32 WIB
Foto: Andhika Dwi
Surabaya - Penemuan jasad bayi yang mengejutkan warga Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri pada hari Senin (3/12/2018) silam akhirnya menemui titik terang. Belakangan diketahui jika bayi ini merupakan hasil hubungan gelap.

Kedua orang tuanya adalah pasangan muda. Ibunya berinisial LI (18), warga Dusun Kasembon, Desa Dungus, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri dan ayahnya adalah AIA (18), warga Dusun Bukaan, Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

LI berstatus sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi Islam di Kabupaten Tulungagung, sedangkan AIA tercatat sebagai santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jombang.

"Kisah kasih keduanya berawal dari perkenalan saat sebelum lulus sekolah. Satunya dari Kecamatan Kepung, satunya dari Kecamatan Kunjang. Lalu keduanya berpisah karena menuntut ilmu," ungkap Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih kepada detikcom, Kamis (3/1/2019).


Pasangan ini pun menjalani hubungan jarak jauh. Namun karena jarang bertemu, suatu ketika keduanya terbujuk oleh nafsu dan melakukan hubungan suami istri hingga akhirnya LI mengandung.

Kehamilan LI berhasil tak terdeteksi. Hingga kemudian pada hari Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 04.00 WIB, LI merasa akan melahirkan.

"LI itu tinggal di kos-kosan di salah satu wilayah Tulungagung. LI melakukan proses kelahirannya sendiri tanpa bantuan orang lain. Karena takut bayi tersebut bersuara dan terdengar tetangga kos, LI langsung mencekik bayi tersebut hingga meninggal dunia," terang Kapolres Kediri, AKBP Ronny Faisol.

Takut suara tangis bayinya terdengar hingga ke tetangga kos, LI memutuskan mencekik bayinya yang berjenis kelamin laki-laki selama 30 menit.


Setelah meninggal, LI memasukkan bayinya ke dalam kantong kresek dan menghubungi sang kekasih. Saat itu ia mengabarkan bahwa bayi mereka telah lahir.

LI lantas meminta bayi itu dibuang. Keduanya lalu berjanji untuk bertemu di Desa Blaru, Kecamatan Badas dengan bayi yang ada dalam kantong kresek dimasukkan ke dalam jok motor.

"Setelah bertemu dengan AIA, kedua pelaku sepakat untuk mengubur buah hatinya di belakang rumah nenek tersangka AIA di Desa Keling, Kecamatan Kepung," tutur Ronny.

Sesampainya di rumah, AIA menggali tanah di bawah pohon bambu yang ada di belakang rumah tetangganya, Sumarti (63) di Kecamatan Kepung. Di situlah ia mendapatkan ide untuk mengubur bayinya di pekarangan belakang rumah Sumarti.

Titik Terang Penemuan Bayi Terkubur di Belakang Rumah Warga KediriFoto: Andhika Dwi/File


Kebetulan di bagian belakang rumah Sumarti memang banyak ditumbuhi rumpun bambu sehingga dianggap dapat menutupi kuburan bayinya. AIA kemudian mencangkul tanah dan menguburkan bayinya.

"Jadi cukup sadis ya. Pelaku membawa jasad bayi di dalam tas kresek lalu dimasukkan dalam jok sepeda motor dan dibawa dari Tulungagung, ke Jombang dan akhirnya dikubur di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri," jelas Hanif.

Sumarti (63) kemudian menemukannya pada hari Senin (3/12/2018). Saat itu Sumarti mengaku hendak membuang popok bayi. Namun ia curiga ada gundukan tanah baru di belakang rumahnya. Ia kemudian meminta anaknya memeriksa gundukan itu dan ditemukan jasad bayi.

"Saya berniat buang popok, tapi kaget di belakang rumah ada gundukan tanah seperti kuburan, lalu saya minta tolong anak saya memeriksa. Ditemukan jasad bayi, kami lapor polisi," jelas Sumarti.


Polisi berhasil mengungkap identitas kedua pelaku berkat laporan warga yang melihat gerak-gerik AIA yang mencurigakan pada hari Senin (3/12). Warga juga melihat pelaku berada di rumah neneknya malam itu.

"Pada malam hari sebelum penemuan tersangka terlihat berada di belakang rumah, tepat di lokasi penguburan bayi. Setelah malam itu AIA langsung balik ke pondoknya," tambahnya.

Atas dasar kecurigaan itu, kepolisian langsung mendatangi pondok di mana AIA menuntut ilmu untuk dimintai keterangan. Setelah AIA diamankan, polisi kemudian bergerak menuju kos LI.

"Setelah kita datangi kosan LI ternyata benar. Bekas-bekas baru melahirkan masih ada seperti bercak darah di sprei. Akhirnya pada hari itu juga (4/12) LI dan AIA kita amankan di Mapolres," tandasnya.

Kedua pelaku terancam dengan pasal 380 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Titik Terang Penemuan Bayi Terkubur di Belakang Rumah Warga Kediri
(lll/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.