Polisi berhasil menemukan pelaku yang tak hanya membuang tetapi juga membunuh bayi malang tersebut. Pelakunya tak lain kedua orang tuanya sendiri. Namun ironisnya, orang tua bayi ini masih berstatus mahasiswa dan santri.
Keduanya diketahui berinisial LI (18), warga Dusun Kasembon, Desa Dungus, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri dan AIA (18), warga Dusun Bukaan, Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
LI berstatus sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi Islam di Kabupaten Tulungagung, sedangkan AIA tercatat sebagai santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jombang.
"Kisah kasih keduanya berawal dari perkenalan saat sebelum lulus sekolah. Satunya dari Kecamatan Kepung, satunya dari Kecamatan Kunjang. Lalu keduanya berpisah karena menuntut ilmu," ungkap Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih kepada detikcom, Kamis (3/1/2019).
Keduanya berhasil diamankan polisi sehari setelah jasad bayi laki-laki hasil hubungan terlarang mereka ditemukan pada hari Selasa (3/12/2018) silam.
Sebelumnya diberitakan warga Desa Keling, Kecamatan Kepung dikejutkan dengan penemuan jasad bayi yang terkubur di belakang pekarangan rumah warga pada hari Senin (4/12/2018).
Penemunya, Sumarti (63) mengaku hendak membuang popok bayi. Namun ia curiga ada gundukan tanah baru di belakang rumahnya. Ia kemudian meminta anaknya memeriksa gundukan itu dan ditemukan jasad bayi.
"Saya berniat buang popok, tapi kaget di belakang rumah ada gundukan tanah seperti kuburan, lalu saya minta tolong anak saya memeriksa. Ditemukan jasad bayi, kami lapor polisi," jelas Sumarti beberapa waktu lalu. (lll/lll)