Segel ditempelkan oleh petugas Satpol PP Kota Blitar, Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 16.00 wib. Pemkot Blitar mengambil keputusan menutup karaoke di Jalan Semeru ini karena melanggar Perda terkait ketertiban umum.
"Penutupan ini berdasarkan rekomendasi dari legislatif dan juga hasil penyelidikan Polda Jatim. Keberadaan Karaoke Maxi Brillian telah melanggar Perda No 1 tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," kata Plt Kasatpol PP Kota Blitar Juari pada detikcom, Jumat (21/12/2018).
Tuntutan penutupan karaoke di Jalan Semeru memang terus menguat pascapenggrebekan Polda Jatim. Berbagai ormas Islam, mahasiswa dan anggota dewan membuat kesepakatan meminta pemkot segera menutup tempat hiburan malam itu.
![]() |
Dan hari ini, tuntutan itu direalisasikan oleh Pemkot Blitar. Selain melarang Karaoke Maxi Brillian beroperasi kembali, pemkot juga mencabut izin usahanya.
"Dari keputusan walikota yang didelegasikan ke dinas penanaman modal dan perizinan, sudah mengeluarkan keputusan mencabut SIUP dan menghapus daftar perusahaan karaoke," bebernya.
Pemilik Karaoke Maxi Brillian Heru Sugeng Priyono tak bisa berbuat banyak ketika petugas satpol pp datang dan menutup tempat usahanya. Pria dengan pembawaan sederhana itu, tampak pasrah menerima surat pemberitahuan penutupan dan membubuhkan tanda tangan persetujuan.
"Saya pasrah. Kami ikuti proses hukumnya saja," ucapnya pelan.
Saksikan juga video 'Duh! 2 Penari Striptis Diamankan di Tempat Karaoke Blitar':
[Gambas:Video 20detik] (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini