Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, dalam pesan di whatsApp menjawab pertanyaan dari detikcom.
"Police line sudah dilepas. Tapi kasus tetap jalan," tulis Barung, Senin (17/12/2018).
Menurut Barung, karena police line itu wilayah publik, jadi pihaknya melepas manakala kepentingan penyelidikan sudah selesai.
Sementara perkembangan penyidikan dugaan stiptis di Maxi Brillian, Barung menambahkan untuk alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana karena mata pencahariannya atau kebiasaanya memudahkan perbuatan cabul. Atau mencari keuntungan dari pelacuran sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 atau 506 KUHP
"Dengan 2 tersangka sudah dinilai cukup. Untuk izin operasional, kembali kepada pemerintah Kota Blitar," imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Walikota Blitar Santoso menilai Polda Jatim melempar bola panas ke daerah. Pasalnya, dalam penggrebekan itu Polda Jatim tidak ada koordinasi sama sekali dengan Pemkot Blitar. Pun terkait hasil penyelidikan kasus dugaan asusila yang terjadi di tempat hiburan di Jalan Semeru, Kepanjenkidul itu.
"Minimal daerah diberi tahu. Ada apa disana. Minimal saya punya landasan apa yang harus saya perbuat. Hasil investigasinya polda itu bagaimana," jawab Santoso dihubungi melalui telepon.
Santoso meminta Polda Jatim memberikan hasil penyelidikan kasus tersebut, yang akan dipakai landasan pemkot bersikap terkait perizinannya.
"Saya menunggu pemberitahuan dari Polda. Itu saya pakai sebagai dasar untuk melangkah sesuai dengan perda yang ada. Itu juga akan saya tunjukkan ke tokoh-tokoh agama dan pemiliknya, ini lho hasil investigasi polda. Jadi saya ada dasar untuk tindakan selanjutnya," pungkasnya.
Saksikan juga video 'Duh! 2 Penari Striptis Diamankan di Tempat Karaoke Blitar':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini