"Keputusan BK memberhentikan sementara tanpa dasar hukum, bahkan mengesampingkan ketentuan pasal 313 UU No 17 tahun 2014," ujar Hemas dalam konferensi pers di Kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara No 133, Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).
Hemas menjelaskan isi pasal tersebut yakni anggota DPD RI diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isi pasal tersebut yakni anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, GKR Hemas diberhentikan sementara oleh BK DPD RI pada Kamis (20/12) kemarin. Anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI Gede Pasek Suardika mengatakan Hemas diberhentikan sementara karena sudah 12 kali tidak menghadiri sidang paripurna.
"Pemberhentian sementara, karena ketidakhadiran melebihi amanat UU MD3 dan tatib. Melebihi 6 kali sidang paripurna. Totalnya 12 kali tidak hadir di sidang paripurna," ungkap Pasek saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (21/12/2018).
Tak hanya Hemas, DPD RI juga memberhentikan sementara senator asal Riau, Maimana Umar.
"Ada 2, Bu Maimana Umar, bahkan beliau anggota MK. Jadi kami tidak pandang bulu, melebihi 6 kali (tak hadiri sidang paripurna)," sebut Pasek.
Saksikan juga video 'PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas Cs Soal Pelantikan OSO Oleh MA':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini