"Pemberhentian sementara karena ketidakhadiran melebihi amanat UU MD3 dan tatib. Melebihi 6 kali sidang paripurna. Totalnya 12 kali tidak hadir di sidang paripurna," ungkap anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI Gede Pasek Suardika saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (21/12/2018).
Pemberhentian sementara GKR Hemas diputuskan oleh BK DPD dan diumumkan dalam sidang paripurna DPD RI, Kamis (20/12). Tak hanya GKR Hemas, DPD RI juga memberhentikan sementara senator asal Riau, Maimana Umar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 2, Bu Maimana Umar, bahkan beliau anggota MK. Jadi kami tidak pandang bulu, melebihi 6 kali," sebut Pasek.
Pemberhentian sementara ini tidak langsung dilakukan. Keduanya sudah melalui peringatan lisan dan tertulis.
"Sebenarnya ada banyak. Beberapa anggota sudah ada peringatan. Jadi yang lain kena juga, tapi mereka begitu ada peringatan lisan hadir lagi, aktif lagi. Begitu peringatan tertulis, hadir kembali," terang Pasek.
Menurut politikus Hanura itu, bukan kali ini saja DPD melakukan pemberhentian sementara. Menurut Pasek, sempat ada 2 senator pada periode sebelumnya yang dinonaktifkan.
"Ada senator dari Bali, Arya Wedakarna, kena sanksi sama zaman Pak M Fatwa. Lalu ada Pak Jeffry Geovani. Pak Jeffy akhirnya memutuskan mundur, mengundurkan diri," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Sultan HB X angkat bicara soal pemberhentian istrinya dari DPD RI. Sri Sultan mengaku tidak tahu alasan Ratu Keraton Ngayogyahadiningrat itu diberhentikan sementara.
"Ora ngerti aku malahan (alasannya), nggak tahu, alasannya opo kan saya nggak tahu," kata Sultan di sela menghadiri apel Operasi Lilin Progo 2018 di Mapolda DIY, Jumat (21/12). (elz/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini