Pesan Lulung ke Anggota DPRD DKI: Jangan Merokok di Gedung!

Pesan Lulung ke Anggota DPRD DKI: Jangan Merokok di Gedung!

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 21 Sep 2018 17:46 WIB
Foto: Haji Lulung (Tsarina/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI nonaktif Abraham Lunggana (Lulung) telah mengembalikan fasilitas dinas usai terpilih jadi caleg melalui PAN. Terhadap anggota DPRD DKI lain, Lulung berpesan agar tidak ada lagi anggota dewan yang merokok.

"Harus ditingkatkan kedisiplinan. Jangan merokok di sini. Kita yang membuat perda, tapi kita merokok," kata Lulung di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).


Lulung berharap anggota dewan malu kepada rakyat karena melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Lulung sendiri mengaku tidak pernah merokok dalam kesehariannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya ingatkan teman-teman di DPRD jangan merokok lah ya, malulah sama rakyat. Karena saya nggak merokok memang kebetulan," jelas Lulung.


Sebelumnya, mantan Wagub DKI Sandiaga Uno juga pernah menyinggung kebiasaan anggota dewan yang suka merokok di gedung DPRD DKI. Bau rokok sering tercium di ruang transit VIP.

"Saya akan kehilangan makanan enak di situ dan selalu tercium aroma rokok...Walaupun Perdanya diciptakan di ruangan ini juga," kata Sandiaga saat sidang paripurna pemberhentian dirinya.


Sementara itu, Sekretaris Dewan Muhammad Yuliardi mengatakan gedung DPRD DKI tidak dirancang untuk merokok. Rancangan gedung tersebut juga sudah disepakati oleh anggota dewan.

"Kan sekarang semua pakai AC. Harapannya memang nggak ada yang merokok," kata Yuliardi, Selasa (28/8).

Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2010 disebutkan kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yaitu tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anak-anak dan angkutan umum. Tempat bekerja yang dimaksud yakni ruang tertutup yang bergerak atau tetap dimana tenaga kerja melakukan kegiatan baik itu bekerja atau aktivitas lain yang berkaitan dehgan pekerjaannya termasuk diantaranya adalah kawasan pabrik, gudang tempat penyimpanan barang atau hasil produksi, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar dan sejenisnya.


Pada tahun 2012 silam Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final soal aturan ruang merokok. Peraturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SPB) 2 Menteri dan Peraturan Daerah.

Ketika itu, MK menguji penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan. Isinya berbunyi "Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya 'dapat' menyediakan tempat khusus untuk merokok". MK lalu menghapus kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan tersebut. Sehingga kini bunyi penjelasan pasal tersebut yaitu "Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok". (fdu/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads