Sandi Sebut Ruang Transit Bau Rokok, DPRD DKI: Tak Ada Smoking Room

Sandi Sebut Ruang Transit Bau Rokok, DPRD DKI: Tak Ada Smoking Room

Indra Komara - detikNews
Selasa, 28 Agu 2018 08:34 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Sandiaga Uno menyebut ruang transit di gedung DPD DKI bau rokok. Ketika itu Sandiaga mengatakan hal tersebut sambil berkelakar. Katanya, dia akan merindukan ruangan yang bau rokok itu.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono membenarkan ruang transit di DPRD DKI memang sesekali dipakai untuk merokok. Dia mengatakan, hal itu karena tidak ada smoking room di gedung DPRD DKI.

"Ya memang kan namanya politisi, teman-teman politisi ya nggak akan lepas dari rokok, ya ruang untuk merokok itu ya itu, ruang untuk merokok memang di ruang vip itu, betul itu mas," kata Gembong saat dihubungi, Senin (27/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia mengakui, merokok di ruang transit melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang kawasan merokok. Namun, karena tidak adanya smoking room, membuat anggota dewan terpaksa merokok di sana.

"Kan persoalannya tidak disediakan ruang rokok di DPRD. Karena nggak ada smoking room, maka di vip itu lah dipakai teman-teman untuk perokoan. Kan di ruang rapat nggak mungkin dilakukan merokok. Dan memang ruang merokok sendiri oleh sekwan tidak disediakan. Karena tidak disediakkan maka ruang transit itu lah dipakai untuk merokok," terangnya.


Lebih lanjut, Gembong berharap Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI bisa menyediakan ruang khusus merokok di Gedung DPRD DKI. Menurutnya Sekwan harus peka karena tidak adanya smoking room di DPRD.

"Seharusnya Pak Sekwan peka terhadap persoalan itu, dengan tamu selain anggota dewan yang berkunjung akhirnya ngumpet-ngumpet, kan seharusnya Sekwan peka," katanya.

Senada dengan Gembong, Anggota Komisi D Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Bestari Barus mengatakan Sekwan seharusnya menyediakan ruang khusus merokok. Menurutnya, anggota dewan yang merokok di ruang itu, mereka yang sudah tak tahan lagi merokok.

"Smoking room sediain saja. Mungkin ada orang yang mungkin ngerokok banget kali ya," katanya saat dihubungi terpisah.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Riano P Ahmad mengatakan tidak mengetahui kalau ruang yang disebut Sandi kerap kali digunakan anggota dewan buat merokok. Namun jika betul digunakan anggota dewan untuk merokok, ada baiknya, Sekwan DKI menyediakan smoking room.

"Keputusan MK jelas setiap gedung harus menyediakan perokok, ya ada kewajiban lah. Jadi harus menyiapkan agar orang yang tak merokok haknya dijaga," tuturnya.

Riano menilai, kelakar Sandiaga soal ruang transit yang bau rokok itu positif. Dia menganggap apa yang dikatakan Sandi bisa dijadikan pengingat untuk saling menghargai tamu atau anggota dewan yang tidak merokok.

"Itu (candaan Sandiaga) hal positif, mengingatkan Sekwan, mengingatkan kita semua kan untuk kebaikan kita semua. Pertama harus disiapkan tempatnya. Pergub dan aturannya sudah ada, itu kan buat kita semua, jadi pihak sekretariat juga harus menyiapkan, jangan hanya larangan, tapi ada tempat bagi yang merokok, bagi yang tak merokok terlindungi juga dari asap rokok," ujar Riano.

Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2010 disebutkan kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yaitu tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anak-anak dan angkutan umum. Tempat bekerja yang dimaksud yakni ruang tertutup yang bergerak atau tetap dimana tenaga kerja melakukan kegiatan baik itu bekerja atau aktivitas lain yang berkaitan dehgan pekerjaannya termasuk diantaranya adalah kawasan pabrik, gudang tempat penyimpanan barang atau hasil produksi, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar dan sejenisnya.

Pada tahun 2012 silam Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final soal aturan ruang merokok. Peraturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SPB) 2 Menteri dan Peraturan Daerah.

Ketika itu, MK menguji penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan. Isinya berbunyi "Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya 'dapat' menyediakan tempat khusus untuk merokok". MK lalu menghapus kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan tersebut. Sehingga kini bunyi penjelasan pasal tersebut yaitu "Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok".


Simak Juga 'Rokok Masih Jadi Penyumbang Cukai Terbesar':

[Gambas:Video 20detik]

(idn/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads