Terkait hal ini, KPU DKI Jakarta menyatakan proses lolos-tidaknya bacaleg ditentukan Bawaslu. KPU DKI hanya menjalankan Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018.
"Kalau proses lolos atau tidak lolos itu Bawaslu yang meloloskan. Kalau KPU maksimal untuk melaksanakan PKPU," ujar komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin di Kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung 3, Sunter, Jakarta Utara, Senin (20/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurdin mengatakan dalam PKPU diatur orang yang terlibat dalam tiga kasus seperti bandar narkoba, kejahatan terhadap anak, dan korupsi tidak masuk dalam syarat pencalegan.
![]() |
Pakta integritas itu kemudian ditandatangani oleh pimpinan partai politik dengan menyertakan nama yang maju dalam pencalegan. Namun, nama yang diajukan itu tidak terlibat dalam ketiga kasus tersebut.
"Seandainya ada partai yang menyatakan hal tersebut, maka partai bersedia untuk mendapatkan sanksi administratif berupa pencoretan daftar nama calon tersebut. Baik pada saat pengajuan daftar calon sementara (DCS) kemudian pada saat setelah DCS, atau setelah daftar calon tetap (DCT) ataupun setelah terpilih," ujar Nurdin.
Menyikapi hal tersebut Bawaslu DKI belum bisa mengambil keputusan. Komisioner Bawaslu DKI Puadi mengatakan akan melihat terlebih dahulu pandangan dari para saksi ahli sebelum akhirnya diputuskan.
"Barangkali objeknya memang sama ya. Tetapi kita lihat dulu regulasinya. Nanti akan terlihat di saksi ahli nanti pembuktian dan regulasinya seperti apa. Jadi baru kita bisa simpulkan di amar putusan," tutur Puadi.
Sebelumnya diberitakan mediasi antara KPU dengan M Taufik buntu. Perselisihan tersebut akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi yang digelar Selasa (21/8) besok.
M Taufik mengaku siap menjalankan keputusan sidang Bawaslu selama tidak bertentangan dengan UU. Selain di Bawaslu, langkah Taufik mengenai larangan eks koruptor nyaleg adalah dengan menggugat PKPU ke Mahkamah Agung (MA).
"Selama itu berpedoman pada UU pasti saya terima, kan saya membaca ada di berbagai daerah yang diloloskan juga kan oleh Bawaslu, karena menurut temen-temen di daerah lain ini melanggar UU," tutur M Taufik di lokasi yang sama.
"MA jalan terus, kan beda. Dua-duanya jalan dan insyaallah saya kira Bawaslu dan MA akan berpedoman dengan UU," imbuhnya.
Seperti diketahui, langkah M Taufik kembali maju di Pileg 2019 terganjal PKPU yang mengatur eks koruptor tak boleh nyaleg. Taufik, yang merupakan mantan Ketua KPUD DKI, pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi.
Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Meski ada larangan tersebut, Taufik tetap mendaftar ke KPU dan hasilnya ditolak sehingga ia mengadu ke Bawaslu DKI.
Tonton juga video: 'M Taufik Siap Gantikan Sandi Jadi Wagub DKI!'
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini