"Kami telah melakukan verifikasi, kami juga meminta pandangan hukum dari Pengadilan dan Kejaksaan. Dan berdasarkan pandangan hukum itu, saudara Ajang bisa menjadi caleg," ujar Komisioner KPU Karawang Miftah Farid melalui telepon, Senin (13/8/2018).
Miftah menuturkan, begitu menerima data bacaleg koruptor dari Bawaslu, KPU Karawang langsung melakukan pengecekan ke berbagai pihak. "Kita cek kemana-mana, termasuk ke orangnya langsung, juga ke Gerindra dan ke pengadilan. Prosesnya hampir tiga pekan," kata Mifrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di data itu, saya disebut kader Hanura. Padahal saya Gerindra. Saya juga disebut pernah korupsi, padahal nyatanya tidak. Cek saja putusan pengadilannya," kata Ajang.
Ajang mengaku pernah terlibat kasus hukum, tapi bukan perkara korupsi. Menurut salinan surat pengadilan yang diterima detikcom, Ajang terlibat kasus penggelapan saat menjabat sebagai Kades Cibalongsari, Kecamatan Klari, pada 2003. Pengadilan Negeri Karawang menghukum Ajang dengan penjara selama 1 bulan 15 hari pada 14 Agustus 2003 lalu.
Saat ini nama Ajang termasuk dari 669 bacaleg yang lolos verifikasi. Dari 706 bacaleg yang mendaftar, KPU Karawang menggagalkan 10 bacaleg dari Partai Garuda dan 27 dari PSI.
Tonton juga video: '199 Eks Koruptor Nyaleg, DPR: Ikuti Aturan KPU'
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini