Mediasi Soal Tak Bisa Nyaleg Buntu, Taufik Siap Sidang Lawan KPU

Mediasi Soal Tak Bisa Nyaleg Buntu, Taufik Siap Sidang Lawan KPU

Eva Safitri - detikNews
Senin, 20 Agu 2018 12:43 WIB
M Taufik seusai mediasi dengan KPU. (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta - Mediasi kedua antara Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik dan KPU DKI soal aturan eks koruptor dilarang nyaleg buntu. Perselisihan Taufik dan KPU DKI akan berlanjut ke sidang ajudikasi.

"Ini kan jadwalnya mediasi hari kedua karena kan dalam aturannya mediasi diberikan dua hari, pertama minggu lalu, kemudian ini yang kedua," kata Taufik di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Sunter Agung 3, Sunter, Jakarta Utara, Senin (20/8/2018).

Mediasi antara M Taufik dan KPU DKI di Bawaslu berjalan singkat, selama sekitar 15 menit. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menyatakan mediasi gagal saat keluar dari Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tidak ada kata sepaham, maka dilanjutkan dengan persidangan besok dengan ajudikasi, di sini juga jam 10.00 WIB," jelas Taufik.


Pihak KPU DKI berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018. Sedangkan M Taufik berpedoman pada UU Pemilu No 7 Tahun 2017 yang memperbolehkan eks napi nyaleg asal mengumumkan kepada publik soal statusnya.

"Jadi keputusannya masing-masing berpendapat, jadi KPU DKI berpendapat mengikuti perintah KPU pusat berpegang pada PKPU, saya berpendapat juga berpegang pada UU," jelasnya.

M Taufik mengaku siap menjalankan keputusan sidang Bawaslu besok, Selasa (21/8), selama tidak bertentangan dengan UU. Selain di Bawaslu, langkah Taufik mengenai larangan eks koruptor nyaleg adalah dengan menggugat PKPU ke Mahkamah Agung (MA).

"Selama itu berpedoman pada UU pasti saya terima, kan saya membaca ada di berbagai daerah yang diloloskan juga kan oleh Bawaslu, karena menurut temen-temen di daerah lain ini melanggar UU," tutur M Taufik.

"MA jalan terus, kan beda. Dua-duanya jalan dan insyaallah saya kira Bawaslu dan MA akan berpedoman dengan UU," imbuhnya.


Mediasi antara M Taufik dan KPU DKI dipimpin oleh Komisioner Bawaslu DKI Puadi. Sementara itu, KPU DKI diwakili oleh anggotanya, Nurdin.

"Mungkin besok kita melakukan ajudikasi setelah dua hari ini kita melakukan proses mediasi antara Partai Gerindra M Taufik dengan termohon KPU DKI dalam dua hari ini tidak mencapai kesepakatan," sebut Puadi.

Seperti diketahui, langkah M Taufik kembali maju di Pileg 2019 terganjal PKPU yang mengatur eks koruptor tak boleh nyaleg. Taufik, yang merupakan mantan Ketua KPUD DKI, pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi.

Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Meski ada larangan tersebut, Taufik tetap mendaftar ke KPU dan hasilnya ditolak sehingga ia mengadu ke Bawaslu DKI.


Simak Juga 'M Taufik Siap Gantikan Sandi Jadi Wagub DKI':

[Gambas:Video 20detik]

(elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads