"Ada tiga putusan KPU yang dianulir lewat putusan Bawaslu terkait bacaleg eks napi korupsi," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Putusan Bawaslu dan Panwaslu yang meloloskan sengketa bacaleg eks napi korupsi ini terdapat di tiga daerah, yaitu Kabupaten Toraja Utara, Aceh, dan Sulawesi Utara. Menurutnya, hal ini akan menjadi hal buruk bila diikuti daerah lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengatakan larangan eks napi korupsi yang terdapat dalam peraturan KPU saat ini masih berlaku. Namun, menurutnya, putusan gugatan yang diberikan Bawaslu dan Panwaslu mengabaikan aturan yang telah KPU tetapkan.
"Jadi PKPU Nomor 14 dan 20, masing-masing soal (pendaftaran caleg) DPD dan DPR, nyata-nyata masih berlaku dan sudah diundangkan," ujar Wahyu.
"Maka tampaknya Bawaslu mengabaikan aturan pemilu, padahal aturan KPU mengikat semua penyelenggara. Dari dokumen yang kami pelajari terkait putusan di tiga daerah Toraja Utara, Aceh, dan Sulawesi Utara, itu sama sekali tidak sebut PKPU yang DPD maupun DPR," sambungnya.
Wahyu mengatakan KPU telah mengirimkan surat kepada Bawaslu terkait putusan tersebut. Namun Bawaslu menjelaskan mengambil putusan tersebut sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bawaslu sudah balas surat kami, isi surat Bawaslu normatif, dan Bawaslu masih berpedoman pada UU 7 Tahun 2017 saja. Padahal PKPU sudah diundangkan. Artinya sudah sah dan diakui oleh negara," kata Wahyu. (dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini