"Kami minta ditunda (putusan Panwaslu daerah)," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Wahyu mengatakan hal ini dilakukan karena KPU daerah telah menjalankan tahapan sesuai dengan aturan. Aturan tersebut adalah PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD 2019.
"Sebab, KPU di tiga daerah sudah melaksanakan sebagaimana PKPU Nomor 20," ujar Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta ditunda. Sampai nanti ada putusan MA yang nyatakan bahwa PKPU ini tidak berlaku," kata Wahyu.
"Satu-satunya cara buat membatalkan PKPU adalah melakukan uji materi di MA. Tapi sampai sekarang kan Bawaslu belum melaksanakan uji materi atau mengajukan uji materi," sambungnya.
Putusan Bawaslu dan Panwaslu yang meloloskan sengketa bacaleg eks napi korupsi ini terdapat di tiga daerah, yaitu Kabupaten Toraja Utara, Aceh, dan Sulawesi Utara. Menurutnya, hal ini akan menjadi preseden buruk bila diikuti daerah lain.
"Ini akan jadi preseden buruk jika nanti tiga putusan ini mempengaruhi daerah lain," kata Wahyu. (dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini