"Kalau (eks napi korupsi) laki-laki tidak bisa diganti, kalau perempuan bisa diganti dalam DCS," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2018).
Ilham mengatakan pergantian eks koruptor perempuan ini dapat dilakukan bila bacaleg perempuan tersebut ditemukan setelah penetapan DCS. Pergantian itu nantinya dapat dilakukan dengan memasukkan dokumen bacaleg baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham mengatakan pergantian ini dilakukan karena dapat mempengaruhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan. Selain itu, faktor lain yang menyebabkan bacaleg dapat diganti pada saat DCS yaitu meninggal dunia dan mengundurkan diri.
"Kalau perempuan bia (bisa diganti) selama mempengaruhi 30 persen keterwakilan perempuan tadi. Yang meninggal bisa diganti, yang mengundurkan diri juga kita berikan kesempatan," tuturnya.
Aturan ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 961 tentang petunjuk teknis perbaikan penyusunan dan penetapan DCT serta penyusunan dan penetapan DCT. Dalam surat keputusan tersebut pada Bab III di tuliskan bahwa dalam kondisi terdapat bacaleg yang diketahui merupakan eks napi korupsi, yang telah dibuktikan dengan surat keputusan pengadilan. Maka dapat dilakukan pergantian terhadap bacaleg yang bersangkutan.
Pergantian ini dilakukan dengan ketentuan, yang terdapat pada poin 4. Yaitu pengantian calon tetap wajib memenuhi 30 persen bakal calon perempuan dan penempatannya di setiap daerah pemilihan (Dapil).
Tonton juga 'Anang dan Ashanty Dukung Krisdayanti Nyaleg':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini