"Nanti dong, kan supaya ada penetapan sementara. Kan belum ada dari MA," kata Taufik di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Taufik optimis keputusan MA akan keluar pada Senin (6/8) besok. Dia yakin MA akan mengabulkan gugatannya terkait PKPU yang mengatur eks napi korupsi tak bisa mencalonkan menjadi anggota legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sebelumnya, dokumen pendaftaran Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik sebagai bakal caleg 2019 dikembalikan. KPU DKI Jakarta menyatakan status pendaftaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Dikembalikan (dokumennya) TMS," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, kepada detikcom.
Betty mengatakan saat ini proses pengembalian berkas sedang dilakukan. Pengembalian berkas ini dilakukan sebelum tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
"Kami sedang proses pengembalian, pasca verifikasi berkas yang sedang dilakukan sebelum kami menyusun DCS," kata Betty.
Terkait pencalegan, Taufik menggugat aturan KPU yang mengatur eks napi korupsi tak bisa nyaleg ke Mahkamah Agung (MA). Dalam website MA, gugatan Taufik teregister dengan nomor 43 P/HUM/2018 tertanggal 10 Juli 2018. (fdu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini