"Sudah (diganti), sudah diproses semua sesuai ketentuan KPU," ujar Ketua DPP PBB Sukmo Harsono di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).
Sukmo mengatakan Susno tidak dicoret dari daftar bacaleg PBB. Tapi Susno mengundurkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sukmo, Susno bukan kader partainya. Susno maju menjadi bakal caleg dari Dapil Sumsel II.
"Jadi bukan kader PBB yang pernah tersangka korupsi kemudian mendaftar sebagai caleg, bukan. Karena dia datang kita anggap pernah berprestasi, mantan pejabat, pindah ke PBB mencaleg, kita terima. Ternyata, dalam screening KPU, dia pernah terlibat dalam tindakan korupsi, ini di luar perkiraan kita," tuturnya.
Selain itu, terdapat beberapa bakal caleg berstatus eks napi korupsi di tingkat kabupaten/kota. Tapi Sukmo menegaskan nama bacaleg tersebut sudah dicoret.
"Kalau dari beberapa info di daerah 8 (bacaleg). Iya (sudah dicoret), dan semua bukan dari kader PBB," kata Sukmo.
Susno divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri dalam penanganan kasus terkait PT Salmah Arowana. Vonis itu dikuatkan hingga tingkat kasasi, sedangkan permohonan peninjauan kembali ditolak.
Tonton juga 'Riuhnya Partai Bulan Bintang Menang Gugatan Atas KPU':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini