Terpidana Suap Nyaleg Lewat Berkarya, Ini Kata Kejari Pasuruan

Terpidana Suap Nyaleg Lewat Berkarya, Ini Kata Kejari Pasuruan

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 23 Jul 2018 16:15 WIB
Agustina Amprawati/Foto: Istimewa
Pasuruan - Agustina Amprawati, terpidana kasus penyuapan pelenggara Pileg 2014 mendaftar sebagai caleg DPRD Kota Pasuruan dalam Pileg 2019 lewat Partai Berkarya. Agustina hingga saat ini belum sama sekali menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.

Kejari Pasuruan mengaku tak berdaya melakukan eksekusi terhadap Agustina karena belum menerima salinan putusan. Kejari pun mendesak Pengadilan Tipikor Surabaya segera mengirim salinan putusan sebagai dasar eksekusi.

"Dia itu sudah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2015 lalu. Vonisnya susah berkekuatan hukum tetap. Tapi kita nggak berdaya karena belum menerima salinan putusan. Dasarnya eksekusi ya putusan itu, P48. Kalau sudah kita terima, kita akan segera eksekusi," kata Kasi Pidsus Kejari Pasuruan Siswono, di kantornya Jalan Panglima Sudirman, Senin (23/7/2018).


Siswono menegaskan, pihaknya sudah 4 kali mengirim surat resmi ke Pengadilan Tipikor untuk meminta salinan putusan. Namun hingga saat ini, surat tersebut tak berbalas. Ia mendesak Pengadilan Tipikor segara mengirim salinan putusan.

"Bulan depan ini kita akan surati lagi. Sudah capek kita," terangnya.

Terkait sikap Pengadilan Tipikor yang tak membalas surat dari Kejari Pasuruan, Siswono meminta detikcom mengonfirmasi instansi penegak hukum tersebut. "Silakan cek ke Pengadilan Tipikor ada apa," tandasnya.


Pada pileg 2014 lalu, Agustina Amprawati yang maju sebagai caleg DPRD Jatim lewat Gerindra terjerat kasus penyuapan 13 ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kabupaten Pasuruan. Penyuapan dilakukan agar 13 PKK tersebut membantu memenangkannya. Namun saat rekapitulasi, suaranya tak mencukupi untuk mengantarkannya sebagai anggota DPRD Jatim.

Karena kecewa, Agustina pun melaporkan 13 PPK ke Gakkumdu. Pelaporan itu otomatis menyeret dia sebagai tersangka suap.


Agustina dan 13 ketua dan anggota PKK kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Pasuruan. Setelah berkas lengkap, Kejari Pasuruan memejahijaukan kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baik Agustina maupun 13 ketua dan anggota PPK akhirnya divonis bersalah. Agustina sendiri divonis 1 tahun penjara.

Namun sejak vonis diketok dan memiliki kekuatan hukum tetap, Agustina belum menjalani hukuman. Pengusaha 57 tahun berdomisili di Jl Monginsidi Kota Pasuruan ini malah kedapatan maju sebagai caleg DPRD Kota Pasuruan lewat Partai Berkarya pada Pileg 2019. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.