"(Tommy tidak gugur) Bukan narapidana korupsi," ucap Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan, di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/7/2018).
Namun, sebagai mantan narapidana dengan hukuman lebih dari lima tahun, dia harus mengumumkan melalui media bahwa dirinya telah selesai menjalani massa tahanan. Persyaratan itu wajib dipenuhi oleh setiap narapidana termasuk Tommy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tommy Soeharto Banyak Rakyat yang Kecewa dengan Pemerintahan Saat Ini, Simak Videonya:
Namun, Arief belum memastikan apakah Tommy sudah melampirkan dokumen tersebut atau belum. Jika belum, dia harus melampirkan sebelum batas waktu perbaikan persyaratan pada tanggal 31 Juli 2018.
"Saya tidak hafal satu-satu calon. Yang bersangkutan harus menyerahkan seluruh dokumen lengkap kemarin. Pada saat berkas masuk KPU, kalau belum tgl 22 sampai 31 Juli," ucap Arief.
Tommy sempat divonis 18 bulan penjara di kasus korupsi tukar guling Bulog-Goro. Namun, di tingkat PK, vonis itu dibatalkan.
Sebelumnya, terkait masalah ini, Tommy mengaku akan memenuhi persyaratan dari KPU. Dia pun akan menerima setiap keputusan KPU.
"Mengenai KPU, saya kira kita selalu mengikuti aturan main yang ada, aturan KPU jelas, kami tidak lakukan pelanggaran. Dan kita akan mengikuti aturan main," ucap Tommy.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini