Pelaku disebut mengaku sebagai pemandu wisata saat bertemu dengan korban. Pelaku juga mengancam korban diperkosa ramai-ramai oleh teman-temannya jika korban menolak.
Tak cuma itu, pelaku juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap turis asal Italia. Peristiwa itu disebut berselang sehari setelah pelaku memerkosa turis asal Prancis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta kasus pemerkosaan WN Prancis dan Italia di Labuan Bajo yang dirangkum detikcom:
Pelaku Mengaku Sebagai Pemandu Wisata
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
|
"Kronologi awal itu si korban, NDL, waktu itu ketemu dengan pelaku saat korban akan melakukan trip ke air terjun Cunca Wulan di Labuan Bajo. Atas kesepakatan dua belah pihak, maka disepakati korban bersama pelaku pergi ke air terjun pada Selasa (12/6)," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast saat dihubungi, Kamis (21/6/2018).
"(Pelaku) Bukan pemandu wisata resmi. Hanya freelance. Dia mengaku sebagai pemandu wisata. Namun tidak terdaftar sebagai anggota pemandu wisata di Manggarai Barat," sambung Jules.
Korban Diancam Diperkosa Ramai-ramai Jika Menolak Ajakan Pelaku
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
|
"Ketika berangkat, pelaku dan korban kembali ke Labuan Bajo. Pada saat kembali itu, korban sempat ditakut-takuti dan diancam bahwa akan diperkosa ramai-ramai oleh temannya. Karena kebetulan di sekitar lokasi ada teman pelaku," kata Jules.
Polisi pun akan mencari tahu apakah ada korban atau pelaku lain dalam peristiwa ini. Korban saat ini masih syok.
Pelaku antar korban ke rumah sakit lalu kabur
Pelaku sempat mengantar korban ke rumah sakit hingga akhirnya kabur. Polisi juga menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku dan ditinggalkan di hotel tempat korban menginap.
"Kebetulan setelah dilaporkan Lutfi, Lutfi ini dari pihak hotel, kita temukan sepeda motor pelaku. Diduga pelaku kabur meninggalkan sepeda motornya, entah masuk hutan dan ke dalam perkampungan," ujar Jules.
Selain WN Prancis, Terjadi Juga Pemerkosaan WN Italia
Ilustrasi (Foto: Luthfy Syahban)
|
"Kita sudah tahu dari tanggal 14 (Juni) sesungguhnya kasus ini. Pada kasus ini bergulir kita langsung turun dengan mendatangi korban dan juga ada 2 orang sesungguhnya korban," kata Paul kepada detikcom, Kamis (21/6/2018).
Paul mengatakan peristiwa pemerkosaan kedua turis terjadi dalam waktu berdekatan. Awalnya pelaku diduga memperkosa turis Prancis. Selang beberapa hari kemudian, pelaku memperkosa turis asal Italia.
"Jadi korbannya ada dua, jadi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Korban yang pertama itu bule Prancis dan dia dirawat di salah satu rumah sakit di sini, Rumah Sakit Siloam. Dan yang kedua sesungguhnya dalam waktu yang tidak terlalu lama sesungguhnya bule asal Italia," ungkapnya.
Konstantinus Akhirnya Ditangkap Polisi
Pelaku pemerkosaan (tengah) ditangkap polisi (Foto: Dok. Istimewa)
|
"Jadi informasinya benar ada penangkapan. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku ingin melarikan diri dari Bima menuju Sumba Barat Daya. Sehingga dilakukan penangkapan aparat Polres Loura, di bawah Polres Sumba Barat," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (22/6) kemarin.
Konstantinus pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan turis asal Prancis di Labuan Bajo. Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif Polsek Loura, Sumba.
"Status sudah tersangka. Saat ini masih diperiksa di sana, masih berkoordinasi dengan Polres Sumba Barat. Nanti akan ditangani di Manggarai Barat karena locus delicti-nya di sini," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumawardono saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/6/2018).
Konstantinus adalah pemerkosa WN Prancis dan Italia
Polisi memastikan pelaku pemerkosaan turis asal Italia merupakan orang yang sama, yaitu Konstantinus. Kejadian disebut berselang satu hari setelah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap turis asal Prancis.
"Pelaku orangnya sama," kata Julisa kepada detikcom, Jumat (22/6) kemarin.
"Kami menerima laporan pemerkosaan WN Italia tanggal 14 (Juni), peristiwanya tanggal 13 (Juni). Jadi tanggal 13 (Juni) itu laporan turis Prancis kemudian keesokan harinya turis Italia," urai Julisa.
Diancam 12 Tahun Penjara
Foto: Dok. Istimewa
|
Konstantinus diancam 12 tahun penjara. Ia diduga melanggar pasa 285 KUHP.
"Pasal 285 ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Julisa, Sabtu (23/6/2018).
Saat ini pelaku masih diperiksa di Sumba Barat. Nantinya, Konstantinus akan dibawa ke Polres Manggarai Barat untuk ditahan.