"Pasal 285 ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumawardono kepada detikcom, Sabtu (23/6/2018).
Dia mengatakan saat ini polisi masih terus memeriksa Konstantinus di Sumba Barat. Pelaku bakal dibawa ke Polres Manggarai Barat untuk diperiksa lebih lanjut dan ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kasus pemerkosaan ini terjadi pada Selasa (12/6). Pelaku yang bukan merupakan pemandu wisata resmi awalnya mengantar korban ke lokasi air terjun Cunca Wulan di Labuan Bajo. Setelah itu, pelaku menakuti dan mengancam korban akan diperkosa bersama teman-temannya. Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengantarkan korban yang mengaku sakit ke RS Siloam. Konstantinus lalu melarikan diri setelah mengantar korban ke RS Siloam.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (22/6). Polisi berhasil meringkus Konstantinus sekitar pukul 06.30 Wita di Pelabuhan Waikelo di Sumba Barat Daya. Konstantinus ditangkap di pelabuhan saat akan kabur ke daerah Sumba Barat.
Saksikan juga video 'Pemerkosa dan Membunuh Keponakannya, Anwar Dihukum Seumur Hidup':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini