Wakil Koordinator TPUA Azam Khan mengaku kecewa karena tak ditawarkan untuk mengajukan saksi ahli. Meski hal itu tak diwajibkan, menurutnya, kasus Sukmawati sudah sampai lingkup nasional.
"Tentu (kecewa). Artinya, walaupun ada SOP bahwa gelar perkara hak internal kepolisian, kita mengerti, tapi harusnya kita diundang. Apakah pelapor mau menghadirkan ahli agama dan ahli bahasa, misalnya," ucap Azam saat dihubungi, Minggu (18/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga belum terima surat secara resmi. Kita kan harus dapat surat SP3, artinya dibuat dan disebut alasannya," ujar dia.
Pelaporan ini bermula dari pembacaan puisi 'Ibu Indonesia' di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 April lalu. Puisi karyanya ini kemudian memicu kontroversi karena menyinggung soal azan dan cadar.
Namun, setelah serangkaian pemeriksaan pelapor, terlapor, dan saksi, pihak kepolisian menghentikan penyelidikan dugaan penistaan agama terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri. Alasannya, polisi tidak menemukan unsur pidana.
"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/6/2018).
Iqbal mengatakan total ada 30 pelaporan terkait puisi Sukmawati itu. Sukmawati dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Dua di antaranya dicabut oleh pelapor. (jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini