"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/6/2018).
Baca juga: Setelah Sukmawati Minta Maaf |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigjen Iqbal mengatakan total ada 30 pelaporan terkait puisi Sukmawati itu. Sukmawati dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Dua di antaranya dicabut oleh pelapor.
"Penyelidik telah mendengar keterangan ahli 4 orang masing-masing 1 ahli bahasa, 1 ahli sastra, 1 ahli agama, dan 1 ahli pidana," ungkap Brigjen Iqbal.
Polisi lalu melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi tidak menemukan perbuatan pidana dari puisi tersebut sehingga polisi menerbitkan SP3.
Sebelumnya, Ini Puisi Sukmawati yang Dituding Lecehkan Islam:
(imk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini