Kasus itu berawal saat Sukmawati membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 pada April 2018 lalu. Puisi karyanya ini kemudian memicu kontroversi karena menyinggung soal azan dan cadar.
Banyak pihak yang meyayangkan puisi yang dibacakan Sukmawati itu. Salah satunya yakni Persaudaraan Alumni 212. Mereka menilai puisi 'Ibu Indonesia' telah melecehkan agama Islam karena membandingkan syariat Islam, cadar, dan suara azan dengan hal duniawi.
Dasar puisinya itu menjadi polemik, Sukmawati pun memberikan penjelasan. Dia menegaskan bahwa puisi yang dia bacakan itu berkaca dari realita. Dia juga membantah adanya unsur SARA dalam puisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, penjelasannya ini tak serta merta membuat persoalan puisi itu meredam. Malah para tokoh ramai-ramai meminta Sukmawati untuk meminta maaf dan bertobat, antara lain tokoh agama, anggota dan pimpinan DPR, dan tokoh-tokoh partai politik.
Tidak sampai di situ. Sejumlah pihak melaporkan Sukmawati ke polisi. Mereka adalah seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari,Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212. Nama terakhir ini bahkan menegaskan akan melakukan demo.
Demo pun terjadi. Aksi unjuk rasa tersebut tak hanya berlangsung di Jakarta, tapi di beberapa daerah juga. Para pengunjuk rasa dan yang melaporkan meminta agar polisi melakukan proses hukum terhadap Sukmawati. Mereka menyebut Sukmawati telah menista agama Islam, kasus sama yang membuat eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipenjara selama 2 tahun.
Sukmawati pun akhirnya tampil lagi ke publik lewat jumpa pers pada Rabu (4/4/2018). Dia didampingi sejumlah pihak, termasuk Halida Nuriah Hatta, putri bungsu Bung Hatta yang memberikan dukungan moral.
Dalam jumpa pers singkat itu, Sukmawati menyatakan puisi 'Ibu Indonesia' semata-mata pandangannya sebagai seniman dan budayawati. Dia menyebut puisinya murni merupakan karya sastra Indonesia.
Sukmawati menyatakan tidak ada niat menghina umat Islam Indonesia lewat puisi 'Ibu Indonesia'. Dia mengaku sebagai seorang muslimah yang bersyukur dan bangga akan keislamannya. Air mata Sukmawati pun menetes dalam klarifikasinya ini.
"Namun dengan karya sastra dari puisi 'Ibu Indonesia' ini telah memantik kontroversi di berbagai kalangan, baik pro dan kontra, khususnya di kalangan umat Islam, dengan ini dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi 'Ibu Indonesia'...," ujarnya sambil menangis.
Putri proklamator ini tidak banyak bicara seusai jumpa pers sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi. Dia juga menolak berkomentar saat ditanya soal pihak-pihak yang melaporkannya ke polisi.
Tidak sampai di situ, keesokan harinya Sukmawati bahkan mengunjungi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan klarifikasi terkait puisi 'Ibu Indonesia'. Dia terlihat mencium tangan Ketua Umum MUI KH Ma'aruf Amin sebanyak dua kali. Semua itu dia lakukan sebagai ikhtiar untuk mendapatkan maaf atas puisinya, 'Ibu Indonesia', yang menuai kontroversi.
Usai permintaan maaf itu, ajakan supaya masyarakat memaafkan Sukmawati bermunculan. Segelintir di antaranya dari KH Ma'ruf Amin, Din Syamsuddin, bahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Mereka meminta umat Islam memaafkan Sukmawati karena dinilai tulus meminta maaf. Proses hukum pun diminta tidak usah diteruskan, apalagi Sukmawati juga berjanji akan lebih mempelajari agama Islam.
Meski begitu, ternyata sejumlah pihak yang melaporkan Sukmawati bergeming. Mereka mengaku telah memaafkan Sukmawati, tapi menurut mereka proses hukum harus tetap berjalan.
Namun akhirnya, kasus itu dinyatakan oleh pihak kepolisian bahwa penyelidikannya dihentikan. Alasannya, polisi tidak menemukan unsur pidana.
"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/6/2018).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini