Kejar Tayang Revisi UU Terorisme

Kejar Tayang Revisi UU Terorisme

- detikNews
Rabu, 16 Mei 2018 07:43 WIB
DPR saat Gelar Paripurna Perpanjangan RUU Terorisme (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme yang diajukan sejak 2016 hingga kini masih bergulir di DPR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar DPR segera mengesahan RUU tersebut atau jika tidak pemerintah akan mengambil tindakan sendiri dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu diajukan pemerintah pada Februari 2016, sebulan setelah teror bom Thamrin, 14 Januari 2016. UU tersebut merupakan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002. Hingga kini, RUU itu belum juga selesai.

"DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang juga kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, Juni yang akan datang karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," kata Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).

DPR lantas bereaksi menyusul pernyataan Jokowi tersebut. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjanjikan revisi UU Terorisme selesai bulan Mei. DPR sepakat melakukan pembahasan lanjutan atas poin krusial yang belum disepakati pada pembahasan sebelumnya dengan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami di Komisi III dan Komisi I sepakat ini bahwa ini adalah kebtuhan mendesak dan harus dituntaskan. Untuk itu kami mengimbau pemerintah untuk segera sepakat bulat, tidak ada perbedaan di internal pemerintah sehingga besok pada masa sidang kita bisa lanjutkan pembahasan RUU Terorisme sehingga harapan presiden bulan Juni (RUU Terorisme) selesai, kami sampaikan Mei sudah selesai," ujar Bamsoet kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Senin (14/5/2018).

Pembahasan RUU Terorisme menurut Bamsoet molor karena adanya perbedaan pendapat. Namun secara substansi, seluruh pasal sudah selesai pembahasannya.

"Hanya kemarin soal definisi terorisme dan kita sudah selesaikan dan pemerintah tinggal mengajukan lagi pada pekan depan, masa sidang pertama sehingga kita lanjutkan pembahasan revisi UU Terorisme dan bisa dituntaskan dalam waktu Mei," sambungnya.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon juga langsung memberikan tanggapan. Politikus Gerindra ini menilai perppu yang disebut Jokowi tersebut tidak diperlukan.

Sebab, kata Fadli, pembahasan RUU Terorisme sudah hampir rampung. Ia kemudian menuding pemerintah kerap menunda pengesahan RUU tersebut.

"Perppu itu menurut saya tidak diperlukan karena dalam pembahasan RUU ini sudah mau final. Bahkan pada masa sidang lalu pun sudah bisa disahkan, tapi kan pemerintah yang menunda gitu. Jangan kebolak-balik," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Tak hanya itu, Waketum Gerindra ini juga mengungkapkan sebenarnya payung hukum terkait terorisme telah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia mengungkapkan revisi UU tersebut sedang dalam proses penyempurnaan.

"Jadi payung hukum sudah ada jelas, cuma mereka (pemerintah) ingin satu kewenangan lebih, termasuk untuk preventive action, yaitu orang (terduga teroris) bisa dicomot atas tuduhan itu tanpa melalui proses pengadilan. Itu ada pro-kontra. Komnas HAM juga ada sejumlah keberatan karena nanti orang bisa dituduh teroris dan diambil begitu saja," tuturnya.

Menko Polhukam Wiranto kemudian mengadakan pertemuan dengan petinggi partai pendukung pemerintah. Dia menyebut sudah ada kata sepakat terkait pengesahan revisi UU Terorisme, tanpa harus ada perppu.

Sekjen PPP Arsul Sani, yang hadir dalam pertemuan itu, menyebut parpol pendukung Jokowi ditugasi melobi 3 partai yang belum sepakat.

"Semua fraksi parpol koalisi pendukung pemerintahan (sepakat mempercepat revisi UU Terorisme). Kami, fraksi-fraksi ini, diminta melobi 3 fraksi lainnya (Gerindra, PKS, Partai Demokrat)," kata Arsul, Senin (14/5/2018).

Arsul tak menampik jika dikatakan permasalahan dalam pembahasan revisi UU Terorisme tinggal soal definisi terorisme. Dia menyebut ada beberapa pendapat soal definisi ini.

"Beberapa fraksi meminta agar motif-motif masuk dalam definisi di batang tubuh RUU. Namun beberapa fraksi, seperti PPP, menawarkan alternatif lain agar motif politik, ideologi, dan ancaman keamanan negara cukup di penjelasan umum," ucap dia.

Terkait definisi terorisme ini, Wiranto mengatakan memang sempat ada perbedaan pendapat mengenai definisi terorisme di lingkaran pemerintah dan lembaga. Namun definisi tersebut sudah diluruskan ke pihak TNI dan Polri.

"Dari pihak pemerintah sendiri memang ada perbedaan paham, tapi sudah diluruskan masalah definisinya antara pihak TNI dan Polri sehingga frasa mengenai masalah ideologi, masalah politik, masalah keamanan nasional, yang masuk dalam definisi itu sudah terselesaikan dengan cara-cara yang lebih akomodatif," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).

Selanjutnya, optimisme ditunjukkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Dia yakin RUU Terorisme itu akan disahkan pada Mei atau Juni tahun ini. Dia juga menilai, pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu.

"Kita harapkan bulan Mei/Juni ini bisa selesai," ujar JK di kantornya di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).

Ini video DPR Tidak Mau UU Terorisme Salah Sasaran (jor/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads