Sebab, Fadli melanjutkan, pembahasan RUU Terorisme sudah hampir rampung. Ia kemudian menuding pemerintah kerap menunda pengesahan RUU tersebut.
"Perppu itu menurut saya tidak diperlukan karena dalam pembahasan RUU ini sudah mau final. Bahkan pada masa sidang lalu pun sudah bisa disahkan, tapi kan pemerintah yang menunda gitu. Jangan kebolak-balik," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Waketum Gerindra ini juga mengungkapkan sebenarnya payung hukum terkait terorisme telah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia mengungkapkan revisi UU tersebut sedang dalam proses penyempurnaan.
"Jadi payung hukum sudah ada jelas, cuma mereka (pemerintah) ingin satu kewenangan lebih, termasuk untuk preventive action, yaitu orang (terduga teroris) bisa dicomot atas tuduhan itu tanpa melalui proses pengadilan. Itu ada pro-kontra. Komnas HAM juga ada sejumlah keberatan karena nanti orang bisa dituduh teroris dan diambil begitu saja," tuturnya.
Lebih jauh, Fadli mengungkapkan dirinya keberatan jika pemerintah kerap menjadikan DPR sebagai 'kambing hitam' terkait regulasi terorisme. Malah, menurutnya, pemerintahlah yang gagal dalam menjaga keamanan negara.
"Jangan seolah-olah karena gagal mengatasi (terorisme), undang-undang yang disalahkan. Yang salah jelas pemerintah dan aparat keamanan yang gagal mengamankan masyarakat," tutupnya.
Bagaimana tanggapan Fadli Zon terkait teror bom? Tonton videonya:
(yas/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini