"Semua fraksi parpol koalisi pendukung pemerintahan (sepakat mempercepat revisi UU Terorisme). Kami, fraksi-fraksi ini, diminta melobi 3 fraksi lainnya (Gerindra, PKS, Partai Demokrat)," kata Arsul, Senin (14/5/2018).
Arsul tak menampik jika dikatakan permasalahan dalam pembahasan revisi UU Terorisme tinggal soal definisi terorisme. Dia menyebut ada beberapa pendapat soal definisi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wiranto mengungkap ada dua pasal krusial revisi UU Terorisme. Pasal itu termasuk soal definisi terorisme dan pelibatan TNI. Wiranto mengatakan pemerintah dan DPR sudah menemui kesepakatan.
"Ada dua yang krusial yang belum selesai. Pertama, definisi, sudah selesai. Kita anggap selesai ada kesepakatan. Kedua, pelibatan TNI bagaimana. Sudah selesai juga. Dengan demikian, maka tidak perlu ada lagi yang perlu kita perdebatkan," kata Wiranto.
(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini