"Jika saya posting First Travel artinya itu menguntungkan First Travel dan itu adalah kerja sama saya dengan First Travel. Jadi tidak ada dana satu perak pun yang saya terima. Silakan bapak cek saja," ujar Syahrini bersaksi dalam sidang bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahrini dalam persidangan mengaku berangkat umrah First Travel bersama 12 anggota keluarga. Total biaya umrah keluarga yang harus dibayar Rp 167 juta, namun Syahrini mendapat fasilitas VVIP.
"Saya tidak mengetahui estimasi harga itu adalah dapur mereka," kata Syahrini saat ditanya kalkulasi harga umrah VVIP dari First Travel.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini