Selaku Presiden, Soeharto membuat Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar. Bermodal PP ini, uang pun masuk Yayasan Supersemar yang diketuainya. Total yayasan mendapatkan uang sebesar USD 420 juta dan Rp 185 miliar.
Baca juga: Antara Soeharto, Supersemar dan Bank Duta |
Tapi apa nyana, uang yang sejatinya ditujukan ke pendidikan dan beasiswa bagi anak kurang mampu, malah dilarikan ke berbagai bisnis. Dari bank, maskapai penerbangan hingga modal bisnis lainnya. Salah satu yang mendapatkan suntikan dana dari Yayasan Supersemar adalah Kiani Sakti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuntjoro menjelaskan, dana yayasan tersebut disalurkan ke PT Kiani Sakti dalam bentuk pinjaman. Pinjaman itu dikenai bunga 16 persen per tahun. Namun, dalam nota perjanjian utang-piutang yang ditandatangani kedua belah pihak pada tahun 1995, PT Kiani Sakti tidak menyertakan jaminan apa pun.
Dari total pinjaman Rp 150 milliar, PT Kiani Sakti hanya mengembalikan sebesar Rp 112,5 miliar kepada Yayasan Supersemar. Kala itu, kurs berkisar Rp 2.000 per 1 USD.
"Pernah ditagih oleh yayasan, namun tidak pernah dibayar," ujarnya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Wahjono itu.
Kuntjoro mengatakan, bisnis PT Kiani Sakti tidak ada kaitannya sama sekali dengan Yayasan Supersemar. Bila Supersemar bergerak di bidang sosial pendidikan, maka Kiani Sakti adalah perusahaan berbisnis alat-alat dapur.
Selain ke Kiani Sakti, uang itu juga dilarikan ke enam perusahaan lain. Yaitu Bank Duta, Sempati Air, PT Kalhold Utama, Essam Timber dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dan kelompok usaha Kosgoro.
Atas berbagai penyelewengan di atas, apakah Soeharto berusaha mencegah?
"Tidak ada alat bukti yang menunjukkan tergugat satu berupaya mencegah tindakan tersebut (penyelewengan)," kata salah seorang jaksa, Yoseph Suardi Sabda.
Atas berbagai kejanggalan di atas, negara menggugat Yayasan Supersemar dan menang. Yayasan Supersemar diwajibkan mengembalikan uang yang diselewengkannya dengan nilai Rp 4 triliun lebih.
"Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan Negara dari beberapa rekening deposito/giro/rekening milik Yayasan Supersemar/Yayasan Beasiswa Supersemar di bank dengan total keseluruhan sebesar Rp 241.870.290.793,62 yang saat ini berada di rekening Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan rekening RPL 175 PN," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum, Senin (19/3/2018).
Bagaimana dengan aset Yayasan Supersemar?
"Eksekusi sebagian sudah dilaksanakan dalam bentuk rekening. Sedangkan yang berupa tanah belum dilaksanakan karena masih ada sebagian yang minta bantuan ke PN diluar Jaksel belum selesai semuanya," kata humas PN Jaksel Achmad Guntur.
Baca Juga: Soeharto: Nyatanya Saya Tidak Korupsi (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini