Berdasarkan berkas putusan pengadilan yang dikutip detikcom, Kamis (22/3/2018), dana yayasan yang seharusnya untuk pendidikan diselewengkan yayasan yang diketuai Presiden Soeharto. Dana itu didapat dari laba dana bank pemerintah. Aliran dananya yaitu untuk:
1. PT Bank Duta USD 125 juta.
2. PT Bank Duta juga kembali diberi dana USD 19 juta.
3. PT Bank Duta kembali mendapat kucuran dana USD 275 juta.
4. Sempati Air sebesar Rp 13 miliar kurun 1989 hingga 1997.
5. Diberikan kepada PT Kiani Lestari sebesar Rp 150 miliar pada 13 November 1995.
6. Diberikan kepada PT Kalhold Utama, Essam Timber dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri sebesar Rp 12 miliar pada 1982 hingga 1993.
7. Diberikan kepada kelompok usaha Kosgoro sebesar Rp 10 miliar pada 28 Desember 1993.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Merebut Dakab dari Cendana |
Bank Duta kala itu terlilit banyak masalah. Selain dari Yayasan Supersemar, Bank Duta juga disuntik dana dari Yayasan Dakab sebesar Rp 5,3 miliar dan Yayasan Dharmais sebesar Rp 12 miliar.
Yayasan Dakab alias Dana Karya Abadi (Dakab) yang berdiri sejak Juli 1985. Di yayasan itu Soeharto duduk sebagai ketua. Adapun Yayasan Dharmais alias Dharma Bhakti Sosial, didirikan oleh Soeharto, Sudharmono dan Bustanil Arifin, dan dibentuk pada 8 Agustus 1975.
Bustanil Arifin menjadi petinggi di Bank Duta.
Lalu bagaimana dengan Bank Duta? Bank Duta pernah terlilit mega korupsi. Wakil Dirutnya, Dicky Iskandar Dinata membobol kas bank sebesar Rp 811 miliar. Atas perbuatannya, Dicky dihukum 8 tahun penjara pada 26 Mei 1992.
Yang membuat geger publik, Dicky diperintahkan mengembalikan uang yang dikorupsi. Bila terdakwa meninggal, ahli waris dan keluarga koruptor itu harus menanggung kerugian negara.
Setelah keluar penjara, Dicky dan komplotannya kembali membobol bank yaitu BNI sebesar Rp 1,3 triliun pada 2005. Oleh Artidjo Alkostar, Dicky dihukum 20 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. Dicky akhirnya meninggal dunia pada 2015.
Bank Duta sendiri akhirnya bangkrut dan pada 1998 melebur dengan bank lain.
Belakangan, MA menyatakan perbuatan Yayasan Supersemar menyetor uang kas ke Bank Duta adalah perbuatan melawan hukum. Sebab, uang itu seharusnya untuk dana pendidikan yaitu membantu/membina para siswa/mahasiswa yang cukup cakap tetapi tidak dapat melanjutkan pelajarannya karena kesulitan dalam pembiayaan.
Pada Februari 2018, Yayasan Supersemar mengembalikan Rp 241 miliar lewat rekening PN Jaksel.
"Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan Negara dari beberapa rekening deposito/giro/rekening milik Yayasan Supersemar/Yayasan Beasiswa Supersemar di bank dengan total keseluruhan sebesar Rp 241.870.290.793,62 yang saat ini berada di rekening Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan rekening RPL 175 PN," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum.
Bagaimana dengan aset Yayasan Supersemar?
"Eksekusi sebagian sudah dilaksanakan dalam bentuk rekening. Sedangkan yang berupa tanah belum dilaksanakan karena masih ada sebagian yang minta bantuan ke PN diluar Jaksel belum selesai semuanya," kata humas PN Jaksel Achmad Guntur.
Baca Juga: Soeharto: Nyatanya Saya Tidak Korupsi (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini