"Tidak ada alat bukti yang menunjukkan tergugat satu berupaya mencegah tindakan tersebut (penyelewengan)," kata salah seorang JPN, Yoseph Suardi Sabda, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2008).
Padahal, lanjut Yoseph, semasa hidupnya Soeharto pernah menjadi seorang pemimpin militer, negarawan, dan ahli ekonomi pembangunan yang dijuluki Bapak Pembangunan. Namun Soeharto dinilai membiarkan dana yang seharusnya untuk beasiswa, untuk pelajar yang tidak mampu, disalurkan sebagai dana pinjaman dan penyertaan modal ke sejumlah perusahaan, antara lain Sempati Air dan PT Kiani Lestari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesimpulan yang dibacakan secara bergantian ini, JPN menyangkal pernyataan saksi ahli yang diajukan anak kedua Soeharto, Sigit Hardjojudanto, yakni ahli hukum perdata dan hukum Islam Prof Dr Bustanul Arifin. Bustanul menyatakan perkara perdata tidak dapat diwariskan.
"Pendapat ahli Prof Dr Bustanul Arifin yang menyatakan ahli waris tidak dapat ditarik dalam perkara ini adalah tidak benar," ujar JPN Ivan Damanik.
JPN berpegang pada aturan pasal 7 Reglemen Acara Perdata, yang menyatakan ahli waris berkewajiban menggantikan kedudukan tergugat yang meninggal dunia.
"Jika ada ahli waris, yang tidak bersedia hadir maupun menunjuk wakilnya dalam sidang ini, maka tanggung jawab hukumnya tetap sama dengan ahli waris yang lain," pungkas dia.
Sidang yang diketuai majelis hakim Wahjono hingga pukul 12.00 WIB masih berlangsung. Pihak tergugat masih membacakan kesimpulan. (mly/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini