"Perlunya jaring sampah di daerah sekitar Jakarta untuk pencegahan," ujar Yusen saat berbincang, Minggu (18/3/2018) malam.
Selain itu, Yusen menilai masyarakat perlu mendapatkan pendidikan untuk tidak membuang sampah sembarangan. Aturan sanksi membuang sampah sembarang ada dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sampah Berserakan Juga Ada di Pantai Marunda |
Sementara itu, Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu gempur pengangkatan sampah di Teluk Jakarta disamping kawasan Hutan Manggrove, Muara Angke, Jakarta Utara. Personel tim gabungan yang dikerahkan sekitar 400 orang dan mengerahkan 2 alat berat jenis amphibi dan spider serta 4 kapal sampah fiber dan 3 truk. Sampah yang diangkut petugas personel sekitar 15 ton pada Minggu (18/3).
"Setelah sampah kemasannya digempur, lokasi tersebut akan ditanami pohon mangrove untuk mencegah abrasi," jelas Yusen.
Dihubungi terpisah, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Slamet Riyadi menyebutkan perlu kesadaran masyarakat agar tidak buang sampah. Masyarakat diharapkan tidak buang sampah di sungai yang menuju ke laut.
"Perlu kesadaran warga agar tidak buang sampah ke kali atau sungai. Semua masyarakat ikut peduli terhadap lingkungan tinggal di pesisir laut dan kali," ucap Slamet.
![]() |
Contoh masyarakat yang tidak peduli lingkungan, menurut dia yang membuah sampah di laut. Dia mengaku pernah melihat seorang nelayan yang sedang berada di kapal membuang sampah di laut.
"Kapal nelayan bersandar kalau bersih main buang sampah saja di laut. Nelayan masak indomie sampahnya buang ke laut. Nggak ada yang dibuang sampah ke darat," jelas Slamet.
(fai/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini