"Saudara menyatakan bahwa pernah diberi sesuatu atau kompensasi oleh saudara Abun?" tanya hakim kepada Nafsiah yang menjadi saksi pada sidang kasus dugaan suap Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nafsiah mengaku menghabiskan biaya Rp 3 miliar saat perusahaannya ingin mendapat izin perkebunan sawit. Biaya itu disebutnya untuk transportasi dan operasional dirinya sendiri saat harus pulang pergi mengurus izin sejak tahun 2008.
Dia menyebut uang Rp 10 juta itu diberikan Abun tiap bulan selama 1 tahun. Total ada sekitar Rp 100 juta yang didapatnya.
"Itu obat supaya ibu nggak stres?" tanya hakim.
"Iya. Dia bilang, ibu sebenarnya permohonan saya kembalikan pengeluaran pribadi saya. Bukan uang dari orang lain, saya berkorban sampai meninggal kakak saya, karena takut saya meninggal juga karena siang malam menangis setelah mendengar izin PT Golden (PT SGP) terbit. Seenaknya, sementara yang menyelesaikan tapal batas saya semua kok bisa terbit PT Golden," ujar Nafsiah.
Hakim mempertanyakan apa maksud Abun memberi uang ke Nafsiah. Namun, Nafsiah mengaku tidak tahu apa maksud Abun.
"Nggak tahu saya, mungkin keuntungan karena dia terbit itu kali," ucapnya.
Nafsiah mengaku perusahaannya tidak diterbitkan izin untuk kebun sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Padahal, ia merasa sudah mengurus persyaratan yang diperlukan.
"Ini kalau kajian teknis ini ada syarat khusus sehingga keluar itu izin atau seluruhnya dari BPN?" tanya hakim.
"Nggak tahu. Setelah terbit izin PT Golden saya juga nanya, bilang saya PT Golden ini semuanya sama nggak dengan saya, tidak perlu bilangnya. Salah satu yang jelaskan itu pak, Pj Bupati Kukar sekarang, saya sempat tanya sama beliau. Pak ada aturan tidak sementara saya ada sekian-sekian untuk rekomendasi, tidak perlu dibilangnya. Bukan aturan ibu itu yang dipakai, ini terserah dibilangnya bupati nerbitkan siapa tidak harus pakai aturan itu," ujar Nafsiah.
Saksi sebelumnya, Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda Kabupaten Kukar, Ismed Ade Baramuli menyatakan PT MIS tidak memenuhi kajian teknis untuk penerbitan izin perkebunan. Sementara, PT SGP memenuhi seluruh persyaratan.
Dalam perkara ini, Rita didakwa menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini