Abun Didakwa Suap Bupati Rita Rp 6 M untuk Beri Izin Kebun Sawit

Abun Didakwa Suap Bupati Rita Rp 6 M untuk Beri Izin Kebun Sawit

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 10:51 WIB
Abun menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun didakwa memberi uang suap Rp 6 miliar untuk Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari. Uang suap tersebut terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.

"Terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun memberikan uang Rp 6 miliar kepada pegawai penyelenggara atau penyelenggara negara Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).


Jaksa menyebut Hery sudah mengenal Rita sebelum dilantik menjadi Bupati Kukar karena merupakan teman baik ayah Rita, Syaukani HM. Saat itu, Hery mengajukan izin lokasi perkebunan sawit, namun terdapat kendala tumpang tindih atas PT Gunung Surya dan PT Mengulai Prima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memperlancar pengurusan izin, Hery memerintahkan stafnya bernama Hanny Kristianto mendekati Rita, yang saat itu terpilih Bupati Kukar. Atas perintah itu, Hanny menemui Rita menyampaikan permohonan izin lokasi yang diajukan oleh Hery Susanto," ucap jaksa.


Setelah itu, jaksa mengatakan saat Rita dilantik menjadi Bupati Kukar, dia langsung menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setdakab Kukar Ismed Ade Baramuli untuk menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi perkebunan kelapa sawit itu. Ismed pun memberikan izin lokasi perkebunan seluas 16.000 hektare.

"Surat tersebut berikut stempel Bupati Kukar dibawa Ismed Ade bersama Hery Susanto dan Timotheus Mangintung ke rumah Rita di Jalan Melati Nomor 22 Tenggarong untuk diminta tanda tangan Rita. Selanjutnya surat keputusan izin lokasi PT Sawit PT Golden Prima tersebut langsung ditandatangni oleh Rita," kata jaksa.


Setelah mendapatkan tanda tangan surat itu, jaksa mengatakan Hery mengirimkan uang ke rekening Bank Mandiri atas nama Rita secara dua tahap. Pertama, Hery mentransfer uang Rp 1 miliar; dan kedua, ia mentransfer uang Rp 5 miliar.

"Uang yang seluruhnya Rp 6 miliar diberikan sebagai imbalan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara," ucap jaksa.

Atas perbuatan itu, Hery Susanto didakwa Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads