"Pernah ada permintaan dari Pak Khairudin, tapi saya tolak karena takut kena OTT KPK," ujar Adinur ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018). Keduanya didakwa dalam satu berkas terkait kasus penerimaan gratifikasi.
Menurut Adinur, Khairudin, yang juga menjabat Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), pernah menemuinya dan menyampaikan permintaan tersebut. Dia mengatakan fee yang dimintakan sebesar Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berapa yang diminta Pak Khairudin izin eksplorasi?" tanya jaksa.
"Contoh Kutai Barat minta Rp 1 miliar, saya bilang takut kena OTT," jawab Adinur, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Khairudin, yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Anggota tim pemenangan yang dikenal Tim 11 di antaranya Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini