"Saya diminta Rp 30 juta urus izin saat tahun 2016" ujar Ramdani saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Ramdani juga mengatakan mengurus izin lingkungan untuk tiga perusahaan yaitu PT Fajar Indah, PT Panca Mas, dan PT Pulau Indah Anugerah. Setiap perusahaan dikenakan biaya urus izin lingkungan Rp 30 juta. Saat itu, Ramdani tidak pernah menawar biaya urus izin itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total biaya Rp 120 juta. PT Fajar Indah perusahaan kita SPBU, ada PT Panca Mas sama PT Pulau Indah Anugerah milik saudara saya," ucap Ramdani.
Pada tahun 2016, Ramdani mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengurus surat izin lingkungan sebagai syarat izin kontrak di Pertamina, Balikpapan. Dia menyatakan harus mengurus izin setiap tiga tahun.
"Waktu itu saya serahkan uang kepada pegawai namanya Pak Ali," kata Ramdani.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga Tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Anggota tim pemenangan yang dikenal Tim 11 antara lain Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini