Pemuda warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, itu ditangkap berkaitan kasus penyebaran hoax dan hate speech. Bagaimana sosok Yus selama ini?
Suherman (61) dan Ami Suryati (52) tidak pernah menyangka jika anaknya, Yus, berurusan dengan hukum. "Saya tidak tahu apa-apa. Saya bilang, anak saya biasa-biasa saja, tidak pernah buat keonaran," kata Suherman, ayah Yus, saat ditemui detikcom di kediamannya, Dusun Cilanggok RT 02 RW 05, Kelurahan Tarikolot, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Jumat (2/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suherman sama sekali tidak mengetahui kiprah Yus gabung anggota MCA. Polisi menyebut MCA ialah kelompok terstruktur yang menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.
"Jika dia sekarang di jalan yang salah, semoga diampuni. Segera kembali ke jalan semula (benar) dan jangan sampai terulang kembali. Harapan saya itu dan yakin itu anak masih mentah, masih polos," tuturnya.
Menurut Suherman, Yus sejak keluar dari pesantren ikut bekerja bersama sang kakak, Nia Widia, di Bandung. "Suami kakaknya membuka bengkel. Dia (Yus) membantu kakaknya, tambal ban. Enggak pernah kemana-mana," kata Suherman.
![]() |
"Tahun baru, kemarin disini ada seminggu. Itu juga sakit, sama adiknya kesini," ucap Suherman.
Ia tidak mengetahui kronologi penangkapan anak lelaki satu-satunya itu di Bandung. Malah Suherman mendapat informasi penangkapan Yus dari saudaranya di Sumedang.
"Saya tidak tahu apa-apa (Yus menjadi anggota MCA). Kakanya juga tidak ngasih tau. Cuma di sini sudah banyak yang menanyakan ke saya (terkait penangkapan)," ucapnya.
Suherman yang penasaran mencoba menelepon Yus. "Saya kontak (telepon Yus) dua-duanya enggak ada yang nyambung. Saya ngontak kakaknya, pertama tidak ngasih tahu, akhirnya ngasih tahu. Mungkin maksudnya tidak cepat ngabarin takut orangtua bagaimana-bagaimana," ujar Suherman.
Ketua RW 05 Didi (50) membenarkan warganya bernama Yuspiadin alias Yus ditangkap polisi. Didi tak menyangka Yus terlibat kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
"Anaknya biasa, baik. Tidak memperlihatkan hal tersebut (terlibat dalam jaringan MCA)," kata Didi.
![]() |
Yus dikenal pendiam dan tidak banyak bersosialisasi. Didi mendapat informasi Yus ditangkap polisi setelah mendapat pemberitahuan dari aparat Polsek Jatinunggal.
"Saya tidak menyangka, jangankan saya keluarga, termasuk ibu dan bapaknya juga tidak menyangka," kata Didi.
Yuspiadin dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini