"Agar tidak terdeteksi oleh aparat kelompok ini menggunakan aplikasi Zelo, "ujar Fadil di Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Fadil mengatakan aplikasi ini mirip alat komunikasi berupa Handy Talky (HT). Aplikasi ini, kata dia, biasanya diunduh MCA di perangkat elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok ini juga diduga melakukan aplikasi Telegram dan akun Facebook tertutup untuk berkomunikasi.
Seperti diketahui, kelompok MCA ini merupakan kelompok terstruktur yang menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian. Ada 4 jaringan yang bekerja bertugas untuk menampung, merencanakan, menyebar dan menyerang kelompok lain agar hoaks berhasil disebar kepada masyarakat.
Bareskrim Polri menangkap enam tersangka pelaku lainnya yakni ML (39) seorang karyawan yang ditangkap di Jakarta, RS (38) seorang karyawan yang ditangkap di Bali, RC yang ditangkap di Palu, dan Yus yang ditangkap di Sumedang dan Dosen UII, TAW (40) yang ditangkap di Yogyakarta.
Mereka dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini