Lagi, DPR Perpanjang Pembahasan RUU Antiterorisme

Lagi, DPR Perpanjang Pembahasan RUU Antiterorisme

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 05 Des 2017 15:20 WIB
Ilustrasi DPR. (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom).
Jakarta - Sudah beberapa kali masa sidang, RUU Tindak Pidana Terorisme tak juga rampung. Bahkan DPR kembali memperpanjang waktu pembahasan revisi UU No 15 tahun 2003 itu.

Pengambilan keputusan itu dipimpin oleh pimpinan sidang paripurna hari ini, Selasa (5/12/2017) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, yaitu Fadli Zon. Fadli menyebut keputusan itu berdasarkan permintaan pimpinan Pansus Terorisme.

"Berdasarkan laporan dari pimpinan pansus pada rapat konsultasi tanggal 4 Desember 2017, masing pimpinan pansus meminta perpanjangan waktu. Maka terhadap perpanjangan waktu tersebut kami meminta persetujuan rapat paripurna," ujar Fadli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU dapat kita setujui?" tanya Fadli.


"Setuju," jawab forum paripurna disambut ketukan palu Fadli

Pansus RUU Terorisme, yang saat ini telah membentuk panja, meminta perpanjangan waktu pembahasan pada paripurna setahun lalu, tepatnya Kamis (15/12/2016). Kemudian, Panja kembali meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Antiterorisme itu pada Kamis (6/4/2017).

Bahkan hingga terjadi sejumlah aksi teror, RUU Antiterorisme ini belum juga rampung. Presiden Joko Widodo pernah secara tegas meminta agar pembahasan RUU Antiterorisme segera diselesaikan. Itu dia sampaikan saat datang ke lokasi bom Kampung Melayu di Jakarta Timur.


"Terorisme sudah menjadi masalah semua negara. Terorisme sudah menjadi masalah semua negara," tegas Jokowi, Kamis (25/5).

Menjawab itu, Panja RUU Antiterorisme berjanji akan mengintensifkan rapat-rapat guna memenuhi permintaan Jokowi. RUU Antiterorisme sendiri sempat mandek karena beberapa isu yang menjadi kontroversi. Seperti soal definisi terorisme, peran TNI dalam penanggulangan teroris, serta 'Pasal Guantanamo'.

"Sehari sebelum peristiwa bom Kampung Melayu, Pansus RUU Terorisme memang telah menyepakati untuk mengintensifkan pembahasan DIM-DIM yang belum dibahas di masa-masa sidang sebelumnya. Insyaallah mulai minggu depan kita rapat-rapat lagi," ujar anggota Panja RUU Terorisme, Arsul Sani.

Wakil Ketua DPR Korpolkam Fadli Zon mengatakan pembahasan RUU Antiterorisme bisa selasai tahun 2017 ini. Menurut dia, progres RUU Antiterorisme sudah cukup banyak signifikan.


"Tidak ada kendala ya menurut saya, tapi membuat undang-undang kan harus hati-hati karena akan mengikat seluruh rakyat Indonesia nantinya. Tapi memang harus diselesaikan harus ada deadline, saya kira tahun ini mestinya selesai. Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat apakah masa sidang ini atau masa sidang yang akan datang RUU Terorisme ini bisa mengerucut," tutur Fadli.

Bukan cuma Presiden Jokowi saja yang kesal karena pembahasan RUU Antiterorisme tak kunjung rampung. Menko Polhukam Wiranto mendesak dan menagih janji DPR soal penyelesaian revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme.

"DPR, tolonglah UU (antiterorisme) direvisi segera. Janjinya dulu sebelum puasa, sampai sekarang belum selesai," tukas Wiranto, Jumat (11/8).

Wiranto mengaku telah melobi DPR hingga 'menyentil' dengan cara pemutaran film tentang keganasan ISIS yang melatih anak-anak melakukan kekerasan. "Sampai saya katakan itu teroris nggak nunggu selesai UU baru bergerak. Saya bilang mungkin kita juga ditertawakan teroris itu, coba lihat itu mau bikin UU aja susahnya, apalagi mau lawan kita. Ini memang lucu, tapi nyata," tambah dia.

Namun agak diragukan RUU Antiterorisme bisa diselesaikan tahun ini. Awalnya, RUU yang berkali-kali ini mundur ini ditargetkan selesai pada Oktober 2017 lalu. Hanya saja Pansus RUU Antiterorisme meminta sedikit lagi perpanjangan waktu.


"RUU Terorisme meminta perpanjangan waktu satu kali masa sidang," jelas Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).

Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Muhammad Syafii (Romo) mengatakan perpanjangan waktu ini sesuai kesepakatan dengan pemerintah. DPR dan pemerintah sepakat revisi UU Terorisme selesai Desember 2017.

"Sejak kemarin dibahas dengan pemerintah ini selesainya awal Desember, sedangkan akhir masa sidang kita kan 27 Oktober. Jadi butuh waktu nambah dikit lagi, cuma dipastikan memang tahun ini," terang Romo.

Lagi-lagi, target itu tidak dipenuhi. Pada sidang paripurna hari ini, DPR kembali mengesahkan perpanjangan pembahasan RUU Antiterorisme.

Selain RUU Antiterorisme, DPR juga memperpanjang pembahasan RUU Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Paripurna hari ini juga mengesahkan 50 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2018.

Paripurna pun menyetujui dua RUU baru menjadi inisiatif DPR. Dua RUU itu adalah RUU tentang Konservasu Sumber Daya Alam Hayati dan RUU tentang Kebidanan.

Lantas kapan revisi UU Antiterorisme selesai? (elz/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads