"RUU Terorisme meminta perpanjangan waktu satu kali masa sidang," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Dihubungi terpisah, Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Muhammad Syafii (Romo) mengatakan perpanjangan waktu ini sesuai kesepakatan dengan pemerintah. DPR dan pemerintah sepakat revisi UU Terorisme selesai Desember 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romo menjelaskan semua pasal dalam revisi UU Terorisme sebenarnya sudah semua disepakati. Hanya, memerlukan waktu untuk mengkonstruksinya.
"Tinggal konstruksi pasal kemarin belum sesuai dengan putusan rapat. Pemerintah butuh waktu saja buat mengkonstruksikan," jelasnya.
"Semua sudah disepakati, termasuk yang krusial pasal Guantanamo diubah jadi pasal pencegahan. Kita mau paksakan 27 Oktober, juga tapi nggak selesai," ucapnya. (lkw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini