Menanggapi hal tersebut, wakil ketua panitia khusus (Pansus) RUU Terorisme di DPR, Supiadin Aries Saputra mengatakan pembahasan sudah memasuki masalah inti. Saat ini, Pansus sudah membahas konsultasi pencegahan terorisme.
"Jadi, kita sudah konsultasi pencegahan terorisme. Makanya kita ingin aparat kepolisian dan TNI, khususnya intelijen diberikan langkah pencegahan. Contohnya apa rapat gelap kelompok teroris atau radikal yang misalnya ingin menghancurkan NKRI. Tapi juga harus berdasarkan laporan intelijen," ujar Supiadin saat dihubungi, Jumat (26/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengertian sudah sepakat, secara umum semua fraksi tetapi belum dirumuskan dan diputuskan. Substansinya kejahatan terhadap negara, jadi bukan kriminal murni. Ini kejahatan luar biasa, oleh karena itu harus ditangani dengan cara yang luar biasa," tutur Supiadin.
Dalam UU, nanti diharapkan adanya peringatan dini soal terorisme. Peran masyarakat diminta lebih aktif untuk mencegah adanya terorisme di Indonesia.
"Memang kita upayakan penangkapan bukan sewenang-wenang. Yang pertama harus ada penegakkan HAM, keadilan, dan penegakkan hukum. UU terorisme kita paling lemah di dunia, menunggu terjadi dulu baru ditindak. Jadi nanti pencegahan juga membangun early warning system. Jadi, kalau ada yang menemukan hal ganjil di dekat rumahnya, itu harus dilaporkan. Itu sudah dibahas," imbuh eks Pangdam Iskandar Muda ini.
(Baca juga: Jokowi di Lokasi Bom: Selesaikan Segera UU Antiterorisme)
Sebelumnya, permintaan Jokowi untuk merampungkan UU Antiterorisme disampaikan saat ia mendatangi lokasi bom di sekitar halte busway Kampung Melayu. UU tersebut diharapkan memudahkan aparat penegak hukum untuk menindak dan mencegah tindak pidana terorisme.
"Kita ingin pemerintah segera menyelesaikan Undang-undang Antiterorisme sehingga akan memudahkan aparat penegak hukum untuk menindak, utamanya dalam pencegahan," kata Jokowi, Kamis (25/5) malam.
(dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini