KPU Minta 9 Parpol Serahkan Kembali Dokumen Pendaftaran Pemilu 2019

KPU Minta 9 Parpol Serahkan Kembali Dokumen Pendaftaran Pemilu 2019

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 16 Nov 2017 21:43 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - KPU telah mengambil keputusan menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pelaporan parpol yang tidak lolos pendaftaran peserta Pemilu 2019. KPU pun meminta sembilan parpol menyerahkan kembali dokumen pendaftaran.

"Yang pertama bahwa partai politik dijadwalkan untuk menyerahkan dokumen persyaratan Senin, tanggal 20 November 2017, pukul 08.00-16.00 WIB," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).

Hasyim mengatakan keputusan ini akan disampaikan kepada sembilan parpol esok hari, Jumat (17/11) melalui surat resmi. Parpol-parpol itu juga diminta untuk datang ke KPU untuk mengambil user name dan ID baru Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi masing-masing parpol tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Parpol diminta mengirimkan admin, siapa penanggung jawab Sipol. Partai akan diberikan user name baru untuk mengakses Sipol," kata Hasyim.

Nantinya parpol dapat langsung mengakses dan menginput dokumen ke Sipol setelah mendapatkan user name baru. Selanjutnya parpol diberi waktu hingga hari Senin (20/11) untuk mengisi Sipol dan menyerahkan hard copy.


Hasyim mengatakan penyerahan dokumen dilakukan di dua tingkatan KPU pusat dan KPU kabupaten/kota. Di KPU kabupaten/kota, pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan salinan KTA dan KTP kader partai.

"Penyerahan dokumen di dua tingkatan, pusat dan kabupaten/kota. Yang diserahkan (di kabupaten/kota) adalah daftar nama anggota dan salinan KTA dan KTP. Waktunya sama, pukul 08.00-16.00 waktu setempat," kata Hasyim.

Hasyim menyebut, setelah waktu penyerahan dokumen ditutup, KPU akan melanjutkan dalam tahap penelitian administrasi. Itu dilakukan untuk memeriksa keabsahan dokumen.


"Berikutnya begitu hari Senin pukul 16.00 WIB, kesempatan menyerahkan dokumen selesai. Begitu juga input data ditutup. Selanjutnya KPU akan melakukan penelitian administrasi, yang dilakukan memeriksa keabsahan dokumen dan memeriksa kegandaan," ujar Hasyim.

Nantinya proses administrasi akan dilakukan selama 7 hari. Terhitung sejak 21 hingga 27 November 2017.

KPU juga mengatakan akan meminta Bawaslu mengawasi proses pendaftaran. Dan memastikan berjalan sesuai yang diputuskan.

"KPU akan meminta Bawaslu hadir mengawasi dalam penyerahan dokumen, untuk memastikan apakah berjalan sesuai atau tidak," sebut Hasyim.


Sebelumnya, Bawaslu telah menerima gugatan sembilan parpol yang menggugat KPU ke Bawaslu terkait pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Sembilan parpol yang diterima adalah PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, dan Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.

Dalam putusannya, Bawaslu mengatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi mengenai tata cara prosedur pendaftaran parpol.

"Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu," tutur Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sidang pembacaan putusan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/11). (elz/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads