"Bawaslu RI dalam putusannya memerintahkan KPU untuk meneliti ulang dokumen pendaftaran keikutsertaan PBB dalam pemilu," ujar Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11/2017).
Dalam putusan Bawaslu, KPU diberi waktu tiga hari dalam memproses penelitian dokumen sejak diberikannya putusan. Nantinya, setelah pemeriksaan, akan diputuskan apakah dapat melanjutkan tahapan pendaftaran Pemilu 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, Bawaslu juga menegaskan Sipol bukan syarat pendaftaran bagi parpol, melainkan alat bantu bagi kinerja administrasi.
Tuntutan PBB dinyatakan diterima bersamaan dengan PKPI dan Partai Idaman. Saat ini Bawaslu masih melakukan pengambilan keputusan terhadap ke tujuh parpol lain.
Ketujuh parpol tersebut adalah Partai Bhinneka Indonesia dan PKPI Haris Sudarno. Kemudian Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja. (rvk/rvk)