KPU Ragukan Saksi Bawaslu dalam Sidang Aduan Sipol

KPU Ragukan Saksi Bawaslu dalam Sidang Aduan Sipol

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 15 Nov 2017 14:30 WIB
Komisioner KPU Viryan Aziz (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meragukan keahlian dari saksi ahli Bawaslu dalam sidang aduan sistem informasi parpol (Sipol). Terdapat banyak kekeliruan dalam kesaksian yang disampaikan.

"Kami meragukan keahlian dari saksi ahli yang hadir pada sidang Bawaslu atas beberapa pernyataannya," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).


Dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli dari Bawaslu, dikatakan Sipol menggunakan program PHP. Namun Viryan mengatakan program yang digunakan Sipol adalah JAVA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama bahasa program atas aplikasi Sipol itu bukan berdasarkan PHP tapi JAVA, dengan demikian keamanannya lebih baik," ujar Viryan.

Viryan juga mengatakan Sipol memiliki payung hukum yang jelas. Serta telah disampaikan legal oleh Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan.

"Kominfo sendiri melalui Dirjen Aptika Semuel bahwa sipol itu legal, payung hukumnya jelas PKPU No 11 Tahun 2017," kata Viryan.

Hal lain yang membuat KPU meragukan adalah salahnya perhitungan atas waktu gangguan yang dijelaskan. Menurutnya perhitungan waktu gangguan 7,2 jam dalam pertahun merupakan hal yang keliru.

"Pernyataan dari ahli down time 1 persen sama dengan dalam setahun 7,2 jam itu keliru. Kan bisa dihitung sederhana saja 1 persen dari 365 hari kan bukan 7.2 jam, jelas itung-itunganya. Untuk itu kami meragukan keahlian dari ahli itu," kata Viryan.


Sebelumnya Bawaslu menghadirkan Kasubdit Aplikasi Layanan Kepemerintahan Kominfo Hasyim Gautama sebagai saksi ahli. Dalam keterangannya Hasyim menyebut Sipol tidak cocok untuk pengunggahan data.

"PHP (program yang digunakan Sipol) ini sangat tidak andal. Bahasa programnya sangat sederhana dan mudah dipakai. Tidak cocok untuk data entry," ujar Hasyim dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu (13/11).

Hasyim menerangkan Sipol sebagai sistem dengan skala kepentingan nasional harus bisa diakses secara terus-menerus atau tidak terkendala gangguan. Ia juga mengatakan KPU tidak mendaftarkan Sipol ke Kemenkominfo.

"Sistem dengan tingkat strategis tidak boleh mati, Yang Mulia. Harus 99 persen. Artinya, dalam satu tahun hanya boleh 7,2 jam down atau maintenance," sebutnya. (dkp/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads