Akhirnya PKPI-PBB-Idaman Lolos Pendaftaran Pemilu 2019

Akhirnya PKPI-PBB-Idaman Lolos Pendaftaran Pemilu 2019

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 15 Nov 2017 18:20 WIB
Sidang putusan parpol di Bawaslu. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Bawaslu meloloskan PKPI, PBB, dan Partai Idaman ke proses pendaftaran Pemilu 2019. Bawaslu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol melalui Sipol.

Sidang ini digelar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (15/11/2017), dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan. Bawaslu menyatakan sipol bukan syarat wajib bagi parpol yang ingin mendaftar untuk Pemilu 2019.

"Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu sehingga sipol bukan kewajiban pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu," jelas Abhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu memutuskan KPU harus memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol. KPU juga diwajibkan memeriksa dokumen secara fisik.

"Melakukan pemeriksaan dokumen secara fisik," kata Abhan dalam putusannya.

Dengan demikian, syarat sipol untuk pendaftaran parpol peserta pemilu gugur. KPU diwajibkan mematuhi putusan ini 3 hari sejak pembacaan putusan.

"Memerintahkan untuk melaksanakan putusan ini 3 hari kerja sejak pembacaan putusan," tutur Abhan. (dkp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads