Pemotor Bisa Dikenakan Biaya Jika ERP Diterapkan di Sudirman-Thamrin

Pemotor Bisa Dikenakan Biaya Jika ERP Diterapkan di Sudirman-Thamrin

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 10 Nov 2017 14:23 WIB
Alat ERP yang tengah dioperasikan (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Wakadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengungkapkan dimungkinkannya penerapan sistem electronic road pricing (ERP) di Jalan Sudirman-MH Thamrin bagi kendaraan roda dua. Saat ini sistem ERP hanya diterapkan untuk kendaraan roda empat.

"Bisa (diterapkan)," kata Sigit di Lapangan IRTI Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).

Jika ERP di Jalan Sudirman-MH Thamrin jadi diterapkan, bisa saja sepeda motor yang melintas dikenakan tagihan. Meski tarif yang nanti diberlakukan tidak akan sama dengan kendaraan roda empat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ya kalau aturan setiap kendaraan yang melintas gitu kan itu dikenakan charging ya tentunya pemberlakuannya akan sama meskipun tarif yang diberlakukan akan berbeda ya," kata Sigit.

Wacana pemberlakuan ERP untuk sepeda motor merupakan pengembangan dari wacana pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin. Dengan diperbolehkannya motor melintas di kawasan tersebut, maka sistem ERP juga harus diterapkan kepada motor.

"Ya kalau kemarin kan kita bicara ruas Sudirman-Thamrin aksesibilitasnya tidak boleh ditutup udah harus bisa digunakan semua artinya kalau ruas jalan tersebut digunakan ERP ya kita kaji bisa dikenakan juga," ujar Sigit.


Sigit yakin ada teknologi yang akan mengakomodasi agar motor bisa mengikuti sistem ERP. "Setiap hari inovasi kan pengembangan kan berjalan. Nanti juga pada saatnya akan ada solusi lah itu," ujar Sigit.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menghapus pelarangan sepeda motor di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Rencana tersebut merupakan bagian dari pembangunan trotoar kawasan Sudirman-Thamrin menjelang Asian Games 2018.

"Saya sampaikan kepada semua bahwa kami menginginkan agar kendaraan roda dua bisa menggunakan Jalan Sudirman dan Thamrin," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).


Larangan sepeda motor untuk memasuki ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor serta Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang pengendalian lalu lintas melalui kebijakan electronic road pricing (ERP).

Atas rencana pencabutan larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman-Thamrin, Anies juga berencana merevisi pergub tersebut.


(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads