Peneliti Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan Anies adalah mencabut Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor serta Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang pengendalian lalu lintas melalui kebijakan electronic road pricing (ERP).
"Kalau mau dibalikan lagi, harus pencabutan Peraturan Gubernur nomor 141 tentang pembatasan kedaraan bermotor. Itu harus diubah dulu," kata Deddy saat dihubungi detikcom, Senin (6/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, ada pembangunan MRT di sepanjang jalan MH Thamrin. Selain itu, direncanakan pula pembangunan trotoar yang lebar untuk pejalan kaki.
"Motor kan dilarang masuk. Pengendara motor dipersilahkan menggunakan bus atau MRT," ucap Deddy.
Selain itu, upaya memindahkan masyarakat menggunakan transportasi umum akan terhambat. Mereka akan lebih memilih menggunakan motor daripada transportasi umum.
"Sia-sia juga pemerintah DKI membeli bus TransJakarta, 300 per tahun. Tapi kenyataannya motor boleh jalan. Nanti kan percuma, busnya kosong," ujar Deddy.
Sebelumnya, Anies menyampaikan akan mencabut larangan sepeda motor di kawasan Sudirman-Thamrin. Anies meminta ada perubahan agar motor bisa difasilitasi di Jalan MH Thamrin.
Mengenai apakah kendaraan roda dua nantinya akan dibangunkan jalur khusus di kawasan Sudirman-Thamrin, Anies mengungkapkan hal itu merupakan tugas perancang. Yang pasti, dalam rancangan yang baru, ruas Jalan Sudirman-Thamrin harus dapat mengakomodasi kendaraan roda dua.
"Nah itu kembalikan lagi kepada perancangnya. Arahannya adalah semua harus bisa. Caranya bagaimana nah itulah tugas perancang. Kan sekolah tinggi-tinggi harus bisa merancang," kata Anies di Balai Kota, Senin (6/11). (aik/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini