Larangan Motor di Thamrin akan Dihapus, ERP Harus Diterapkan

Larangan Motor di Thamrin akan Dihapus, ERP Harus Diterapkan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 08 Nov 2017 08:34 WIB
Foto: Ilustrasi lalu lintas di Jalan Sudirman. Fotografer: Grandyos Zafna
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menghapus larangan melintas sepeda motor di ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Pemprov DKI Jakarta diminta segera menyiapkan transportasi massal.

"Saya setuju. Alasan saya, pembatasan sepeda motor melintas yang pernah diterapkan sebelumnya seperti di Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Thamrin ini tak mengurangi kemacetan," kata pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan ketika dihubungi detikcom, Selasa (7/11/2017) malam.


Menurutnya, kemacetan yang terjadi di Jakarta bukan disebabkan oleh sepeda motor. Mobil juga menjadi sumber kemacetan. Jika ingin ada pembatasan maka semestinya mobil juga mendapatkan perlakuan yang sama seperti sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus menyiapkan kesediaan sarana transportasi massal bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat meninggalkan kebiasaan menggunakan kendaraan pribadi. "Cuma pembatasan tersebut dapat dilakukan kalau akses transportasinya sudah memadai sehingga orang sudah ada alternatifnya," tuturnya.

Penghapusan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin ini juga dianggapnya penghapusan diskriminasi. Menurutnya, penerapan pembatasan sepeda motor dan mobil dapat dilakukan dengan menjalankan program ganjil-genap.

Selain itu penerapan pembatasan sepeda motor dan mobil juga dapat dilakukan dengan menjalankan sistem electronic road pricing (ERP).

"Misal di Sudirman-Thamrin, sekarang kan ada pembatasan ganjil-genap untuk mobil. Semestinya diterapkan juga untuk mobil dan motor juga," ujar Azas.

"Jadi penerapannya, seperti ERP. Jadi mobil dan motor kena kebijakan. Rencana itu kan sudah dari 2010. Kalau di Singapura kan demand-nya tinggi, lewat situ kan lebih mahal bayarnya. Kalau mau dikurangi kemacetannya, cepat terapkan ERP. Kalau itu diberlakukan kan adil kan?" sambungnya.

Di waktu depan, Azas berpendapat, setelah sarana transportasi massal tersedia, kendaraan pribadi bisa betul-betul dilarang melintas di kawasan Sudirman-Thamrin.

"Ke depan penting dipertimbangkan, mobil dan motor tidak boleh lewat kawasan Sudirman-Thamrin. Jadi hanya angkutan umum massal yang boleh ada di sana. Tapi syaratnya memang harus ada ketersediaan dulu. Kan menyehatkan dan kotanya jadi hijau. Menurut saya itu, jangan tanggung-tanggung kalau mau ada perubahan," ungkapnya. (jbr/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads