"P pejabat BPN pusat, eselon III kita tahan hari ini," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Warih Sadono, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017).
P ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Warih mengatakan kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu 8 tahun saat P menjadi kepala kantor BPN di beberapa tempat di Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warih mengatakan saat ini P menjabat di kantor BPN Pusat. Pada periode 2006-2014, P sering menerima uang terkait kepengurusan surat tanah dan sertifikat. Namun Warih belum mengungkap motif P dalam kasus ini.
"Telah menerima sejumlah uang yang totalnya Rp 6 miliar terkait dengan pengurusan surat-surat tanah. Nah bagaimana motifnya itu bagian pokok perkara tapi jelas penerimaannya ada," ungkapnya.
Saat ini penyidik masih mendalami apakah penerimaan hadiah tersebut merupakan paksaan dari P atau karena kemauan pihak pemberi. Saat ini pihak pemberi juga masih akan ditelusuri karena penyidik masih menganalisa sumbernya.
"Kan kita analisa apakah mereka melalui calo apakah pemberinya karena tekanan atau katanya (niat) menyuap," kata Warih.
Atas perbuatannya, P disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf 12 B atau 11 UU Tindak Pidana Korupsi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini