2 Eks Pejabat Kominfo Terima Suap Rp 11 M terkait Proyek Pusat Data Nasional

2 Eks Pejabat Kominfo Terima Suap Rp 11 M terkait Proyek Pusat Data Nasional

Taufiq Syarifudin - detikNews
Kamis, 22 Mei 2025 21:32 WIB
Kejari Jakpus menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). (Taufiq/detikcom).
Kejari Jakpus menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkap dua eks pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima suap Rp 11 miliar terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Uang itu merupakan kickback atau suap dari tersangka eks Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA).

Kajari Jakpus Safrianto menyebut kedua eks pejabat Kominfo itu adalah Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan dan Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA). Keduanya menjabat terakhir di Kominfo pada 2024.

"Tadi kickback ya, kickback lebih kurang Rp 11 miliar yang diterima oleh dua orang tersangka, SAP dan BDA yang diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini," ujar Safrianto kepada wartawan di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Safrianto menjelaskan, uang suap itu didapat melalui perbuatan pemufakatan untuk pelaksanaan proyek PDNS. Pada pelaksanaannya, perusahaan pemenang tender ini justru melalukan subkon kepada perusahaan lain. Akhirnya pengerjaan proyeknya tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru men-subkon-kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Safrianto menegaskan kerugian negara masih dihitung. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik.

"Pada hari ini, kami luruskan, berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan," kata Safrianto.

Sementara itu, total pagu anggaran proyek PDNS 2020-2024 senilai Rp 959 miliar. Adapun rinciannya Rp 60 miliar pada 2020; Rp 102 miliar pada 2021; Rp 188,9 miliar pada 2022; Rp 350,9 miliar pada 2023; dan Rp 257 miliar pada 2024.

Simak Video: Menkomdigi Dukung Dugaan Korupsi PDNS Diusut Tuntas

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads