KPK Sita Tanah-Apartemen Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Sita Tanah-Apartemen Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 16 Mei 2025 19:41 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah mengusut perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022. KPK menyita sejumlah aset terkait perkara tersebut.

"Bahwa pada tanggal 12 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

Aset yang disita itu terdapat pada sejumlah lokasi di Jawa Timur. Nilai taksiran seluruh aset yang disita itu adalah Rp 9 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar," kata dia.

"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Berikut ini rincian aset yang disita KPK terkait perkara tersebut:

- 3 bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya
- 1 unit apartemen di Kota Malang
- 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo
- 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ucapnya.

Tonton juga "Penyelidik KPK: Ada Pimpinan Sebut 'Siapa Berani Tersangkakan Hasto?'" di sini:

(ial/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads